Kaskus

News

gayuspete2010Avatar border
TS
gayuspete2010
Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda
Diduga Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda


PENAPOSCOM, JAKARTA – Dugaan mafia tanah diduga terjadi dalam pembebasan Waduk Marunda atau tepatnya di Kampung Sarang Bango, RT 006 RW 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Ma’mun selaku  pemilik lahan seluas 30.959 m2 ini mengatakan sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2012 tentang Penguasaan Peruntukan Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Waduk Marunda.

Di mana pada bulan Maret 2017, pihak Ma’mun telah mengirimkan beberapa berkas dokumen kepada pihak Kelurahan Marunda dengan maksud untuk membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKT) dan SURAT PM 1 untuk proses verifikasi di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, dalam rangka pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Marunda Jakarta Utara.

Kemudian Ma’mun  bertemu Nur Setiyono selaku Kasiepem Kelurahan Marunda untuk meminta proses permohonan penerbitan SKT.  Namun berselang kemudian Setiyono kembali menghubungi pihak H. A. Ma’mun dan menjelaskan bahwa pihak Kelurahan Marunda (dalam hal ini Lurah Hilda Damayanti) sudah pernah menerbitkan SKT dan dokumen surat lainnya untuk diberikan kepada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik dari tanah H.A. Ma’mun.

“Dengan rincian sebagai berikut Kampung Sarang Bango, RT 006 RW 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara seluas 30.959 m2 (sesuai dengan SPT PBB dengan NOP 31-75-040-003-026-0029-0 atas nama wajib pajak H. A. Ma’mun SH),” kata Agusmen Girsang SH,MH, selaku kuasa hukum dari Abu Dirhamsyah pemilik dari tanah, Rabu (6/12/2017).

Ma’mun pun sangat berkeberatan dengan tindakan Lurah Hilda Damayanti yang diduga telah melakukan manipulasi berkas dan data terkait tanah milik H. A. Ma’mun tersebut dan melaporkan Lurah Hilda Damayanti kepada Gubernur DKI Jakarta dan instansi terkait seperti Dinas Sumber Daya Air, Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, Dinas Cipta Karya, Walikota Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing dan Kelurahan Marunda.

“Bahwa, atas kejangalan-kejanggalan yang dilakukan oleh beberapa oknum, pihak H. A. Ma’mun menempuh upaya hukum dengan membuat laporan kepolisian terhadap yang bersangkutan dan pihak terkait ke Polres Metro Jakarta Utara dengan dasar Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Penyerobotan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 jo. Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1137/K/IX/2017/ PMJ/Resju, tanggal 27 September 2017), dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Bintomawi siregar SH, MH, selaku tim kuasa hukum dari pemilik tanah.


Source : http://www.penapos.com/3309/06/12/2017/diduga-ada-mafia-tanah-dalam-pembebasan-lahan-waduk-marunda.html


Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda



Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda


Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda


Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda


Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda


Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda


Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda


Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda


Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda


Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda


Ada Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan Waduk Marunda
0
2.1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan