- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gawat !!! Diduga Ada Mafia Tanah Saat Bebaskan Lahan Waduk Marunda


TS
gayuspete2010
Gawat !!! Diduga Ada Mafia Tanah Saat Bebaskan Lahan Waduk Marunda
Gawat !!! Diduga Ada Mafia Tanah Saat Bebaskan Lahan Waduk Marunda
JAKARTA – H.A. Ma’mun menyesalkan proses pembebasan lahan miliknya di Kampung Sarang Bango, RT 006 RW 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pasalnya diduga adanya praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan seluas 30.959 m2 untuk Waduk Marunda.
Berawal dari bulan Maret 2017, pihaknya mengirim berkas dokumen kepada Kelurahan Marunda dengan maksud untuk membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKT) dan SURAT PM 1 untuk proses verifikasi di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, dalam rangka pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Marunda Jakarta Utara.
Kemudian Ma’mun bertemu Nur Setiyono selaku Kasiepem Kelurahan Marunda. Namun berselang kemudian Setiyono menjelaskan kepada pihak Ma’mun bahwa Lurah Hilda Damayanti sudah pernah menerbitkan SKT dan dokumen surat lainnya untuk diberikan kepada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik dari tanah milik Ma’mun.
“Dengan rincian sebagai berikut Kampung Sarang Bango, RT 006 RW 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara seluas 30.959 m2 (sesuai dengan SPT PBB dengan NOP 31-75-040-003-026-0029-0 atas nama wajib pajak H. A. Ma’mun SH),” kata Agusmen Girsang SH,MH, selaku kuasa hukum dari Abu Dirhamsyah pemilik dari tanah
Ma’mun pun sangat berkeberatan dengan tindakan Lurah Hilda Damayanti yang diduga telah melakukan manipulasi berkas dan data terkait tanah milik H. A. Kemudian melaporkan Lurah Hilda kepada Gubernur DKI Jakarta dan instansi terkait seperti Dinas Sumber Daya Air, Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, Dinas Cipta Karya, Walikota Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing dan Kelurahan Marunda. Selain itu Lurah Hilda pun telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Bahwa, atas kejangalan-kejanggalan yang dilakukan oleh beberapa oknum, pihak H. A. Ma’mun menempuh upaya hukum dengan membuat laporan kepolisian terhadap yang bersangkutan dan pihak terkait ke Polres Metro Jakarta Utara dengan dasar Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Penyerobotan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 jo. Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1137/K/IX/2017/ PMJ/Resju, tanggal 27 September 2017), dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Bintomawi siregar SH, MH, selaku tim kuasa hukum dari pemilik tanah.
Sumber: http://redaksikota.com/nasional/40443/12/2017/gawat-diduga-ada-mafia-tanah-saat-bebaskan-lahan-waduk-marunda.php















Diubah oleh gayuspete2010 13-12-2017 05:30
0
2.9K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan