- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DKI Izinkan Pedagang Berjualan di Kolong "Flyover" Asemka


TS
Namimaa
DKI Izinkan Pedagang Berjualan di Kolong "Flyover" Asemka
Quote:

Kondisi kolong pasar Asemka, Selasa (12/12/2017). Pasar yang terkenal dengan produk aksesoris dan mainan ini tampak semrawut dengan banyaknya pedagang di jalan dan parkir kendaraan di sisi jalan(Kompas.com/Setyo Adi)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Nuraini Silviana mengatakan pedagang yang berjualan di kolong flyover Asemka merupakan pedagang lama yang direlokasi oleh Dinas KUMKMP. Para pedagang itu merupakan pedagang resmi dan terdaftar.
"Itu tidak ada masalah. Semua (pedagang yang berjualan di kolong flyover Asemka) adalah pedagang lama yang dipindahkan dari sisi kanan yang sekarang sedang dibangun sistem filterisasi. Dipindahkan ke tempat itu juga karena persetujuan provinsi dari Pak Wali (Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi), itu kan UKM," ucap Silvi saat dihubungi, Selasa (12/12/2017).
Silvi mengungkapkan, pihaknya memanfaatkan tempat relokasi sementara tersebut yang sebelumnya berfungsi sebagai gudang. Statusnya sebagai lokasi sementara (loksem) membuat pemerintah dapat menggunakannya sewaktu-waktu.

Kios semi permanen dibangun di bawah flyover kawasan pertokoan flyover di Jalan Petak Baru, Pasar Pagi Asemka, Roa Malaka, Tambora, Jakara Barat, Jumat (20/10/2017) pagi.(Kompas.com/Sherly Puspita)
Keputusan ini dinilai Silvi justru menjadikan kondisi para pedagang lebih baik. Selain itu, pemanfaatan ruang kosong ini diklaim membuat kondisi menjadi lebih rapi dan bersih.
"Jadi nanti kalau pemerintah mau menggunakan, pedagang harus siap keluar. Saat ini digunakan maksimal untuk toko di mana para pedagang membayar iuran Rp 3.000 per harinya," ujar Silvi.
Dia belum mengetahui sampai kapan pedagang Asemka berjualan di kolong flyover.
"Sampai kapan waktunya, ya belum tahu. Pokoknya saat ini kita manfaatkan ruang yang ada di sekitar Asemka," ucap Silvi.
Padahal, aturan tentang ketertiban dalam berdagang tersebut telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...flyover-asemka
gtu dong
itu baru namanya..

0
2.2K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan