Kaskus

Entertainment

yukepodotcomAvatar border
TS
yukepodotcom
Berterima Kasihlah Kepada Kabinet Soekiman, Pencetus THR Bagi Pekerja di Indonesia!
WELCOME TO YUKEPO OFFICIAL THREAD
emoticon-Toastemoticon-Toast emoticon-Toast

Berterima Kasihlah Kepada Kabinet Soekiman, Pencetus THR Bagi Pekerja di Indonesia!

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah sebuah 'kado' yang diberikan oleh perusahaan bagi para karyawannya dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri. Banyak karyawan yang merasa terbantu dengan adanya THR karena dapat membantu mereka yang ingin melaksanakan mudik Lebaran. Banyaknya dana dari pemberian THR itu sendiri bergantung pada kebijakan perusahaan. Biasanya sih besarannya satu kali dari gaji yang didapatkan per bulan.

Berkaitan dengan hal ini, kamu semua tahu gak sih, siapa yang pertama kali memberikan ide tentang pemberian THR ini? Kalau belum tahu, yuk kita sama-sama napak tilas mengenai sejarah pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR ini.

Berterima Kasihlah Kepada Kabinet Soekiman, Pencetus THR Bagi Pekerja di Indonesia!

Mengenai THR ini, sebenarnya belum ada penelitian lebih lanjut perihal orang pertama yang mencetuskan ide tersebut. namun yang pasti, THR ini hadir ketika Indonesia dipimpin oleh Kabinet Soekiman Wirjosandjojo, politikus Partai Masyumi dari tanggal 26 April 1951 hingga 1 April 1952. Pada masa itu, Menteri Keuangan Kabinet Soekiman, yakni Jusuf Wibisono mulai mengucurkan dana THR, tapi hanya terbatas pada karyawan yang bekerja di pemerintahan saja (PNS). Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan program Persekot Hari Raya agar kesejahteraan para karyawan di pemerintahan lebih baik dari era kabinet sebelumnya, yakni Kabinet Moh. Natsir.

Berterima Kasihlah Kepada Kabinet Soekiman, Pencetus THR Bagi Pekerja di Indonesia!

Kala itu, PNS diberikan THR sebesar Rp125-200 yang kalau di masa sekarang nilainya sama dengan Rp1,2-2 juta. Dalam buku “Islam and Politics in Indonesia: The Masyumi Party between Democracy and Integralism” yang ditulis oleh Remy Madinier diceritakan bahwa Menteri Keuangan yang baru, yakni Jusuf Wibisono, meningkatkan pendapatan para pegawai pemerintah dengan sebuah prosedur tentang bonus atau tunjangan Lebaran. Karena hanya pegawai pemerintahan yang mendapatkan bonus tersebut, maka para buruh pun iri dan melakukan aksi mogok besar-besaran pada tanggal 13 Februari 1952.

Berterima Kasihlah Kepada Kabinet Soekiman, Pencetus THR Bagi Pekerja di Indonesia!

Setelah kembali disuarakan mengenai THR untuk buruh oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) setahun kemudian, akhirnya baru pada tahun 1954 terbit surat edaran dari pemerintah. Surat edaran dengan nomor 3676/54 yang dirilis oleh Menteri Perburuhan, S.M. Abidin menyatakan bahwa para buruh juga diwajibkan mendapat hadiah Lebaran dari pemerintah. Nah, karena bentuknya masih hadiah, jadi sifatnya pun sukarela. Hal itu berlangsung hingga tahun 1958. Namun, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa hadiah Lebaran untuk para buruh harus setengah dari gaji buruh, yakni sekurang-kurangnya Rp50 dan sebesar-besarnya Rp300.

Berterima Kasihlah Kepada Kabinet Soekiman, Pencetus THR Bagi Pekerja di Indonesia!

Akhirnya pada tahun 1961, keluarlah peraturan baru dari pemerintah yang mengatur tentang THR ini. Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961 menyatakan bahwa THR pada karyawan dan buruh wajib dibayarkan meski besarannya belum seperti sekarang ini.

Nah, begitulah sejarah adanya THR bagi para karyawan dan juga buruh. Agak berliku ya, tapi pada intinya THR ada untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di Indonesia. Nah, kalau THR yang diterapkan antar keluarga, atau 'salam tempel' itu sudah beda lagi ranahnya. Tuh, bertambah lagi kan pengetahuan kamu setelah baca artikel YuKepo. Makanya, tetap pantengin terus YuKepo ya!


Sumber: Yukepo
Rate, comment, cendol appreciated emoticon-I Love Indonesia emoticon-I Love Indonesia emoticon-I Love Indonesia
0
1.7K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan