TS
metrotvnews.com
Pejabat Bakamla Segera Diadili

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara bekas Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan. Nofel diketahui terbelit kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016.
'Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka NH (Nofel Hasan) ke penuntutan,' kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2017.
Febri melanjutkan, dengan pelimpahan ini, Jaksa pada KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Nofel. Surat dakwaan ini nantinya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2017. Penetapan tersangka Nofel merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla.
Saat itu Nofel menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Dia diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp220 miliar.
Nofel diduga menerima suap sebesar USD104.500. Atas perbuatannya, Nofel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8k...segera-diadili
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka Kasus Suap APBD-
Ibunda Bupati Nonaktif Kutai Kertanegara Diperiksa KPK-
Sekretaris Pelindo II Diperiksa KPKanasabila memberi reputasi
1
501
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan