TS
metrotvnews.com
KPK Bawa `Segunung` Berkas di Praperadilan Novanto

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini hadir dengan membawa sejumlah berkas yang menjadi alat bukti.
Agenda sidang yakni pembacaan jawaban dari KPK sebagai termohon. Pantauan Medcom.id, KPK datang membawa empat kardus dan satu koper besar. Salah satu kardus bertuliskan 'Putusan Asli T-49 & T-51' dan 'Putusan Copy T-49 s/d T-78 (2 map)'.
Baca: Novanto Bergantung pada Praperadilan
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin hakim tunggal Kusno. Sebelumnya, Kusno menyinggung soal bukti yang akan dibeberkan di sidang gugatan praperadilan itu. Menurutnya, bukti harus ringkas dan tak usah terlalu menumpuk.
'Jangan kita dikasih bukti (setebal) 2 meter. Kapan bacanya itu, waktunya cuma 7 hari,' kata Kusno saat sidang praperadilan Novanto di Ruang Utama Prof H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
Ini kedua kalinya Novanto melayangkan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el) ke PN Jaksel. Sebelum ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi KTP-el, Novanto pernah mengajukan gugatan dan dimenangkan hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.
KPK resmi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el pada 10 November 2017. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/0k...adilan-novanto
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara-
Abraham Samad Yakin KPK Punya Alat Bukti Kuat untuk Hadapi Setnov-
Tim Kuasa Hukum Novanto Fokus Pada Praperadilananasabila memberi reputasi
1
633
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan