- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sodomi Tetangganya, Seorang Bocah di Sumenep Berurusan Dengan Polisi
TS
tukangkomen123
Sodomi Tetangganya, Seorang Bocah di Sumenep Berurusan Dengan Polisi
Quote:
Pelaku saat diamankan polisi
SUMENEP, (suarajatimpost.com) - RR bocah umur 13 tahun asal Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Kangean, Selasa (5/12).
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan bahwa RR diduga melakukan sodomi terhadap AR inisial perempuan (3), dan H inisial laki-laki (3) yang tak lain masih tetangga pelaku.
"RR diamankan sekitar pukul 03.00 dini hari," jelasnya.
Terungkapnya peristiwa itu berawal dari laporan nomor 36 /XI/2017/JTM/RES SMP/ SEK KGN, tertanggal 27 November 2017.
Dalam laporan tersebut kata Suwardi awalnya AR, H dan W bermain ke rumah Satrawi beberapa waktu lalu. Namun, saat itu Satrawi tidak ada dirumahnya, yang ada hanya RR terduga pelaku.
Saat itu RR merasa nafsu saat melihat kemolekan tubuh H, kemudian RR menyuruh celana H untuk diturunkan hingga lututnya. "Kemudian H disuruh tengkurap dan penis RR dimasukkan ke anus tetapi tidak bisa masuk," jelasnya.
Kemudian aksi serupa dilakukan kepada AR dengan kondisi yang sama. Setelah posisi AR tengkurap penis RR dimasukan ke Anusnya. Setelah masuk digerakkan naik turun setelah selesai dicabut dan celana dalam korban AR dikeataskan. "Korban mengikuti kemauan yang bersangkutan karena tidak ketahuannya dan takut," jelasnya.
Kemudian sekitat pukul 13.00 Wib ibu AR mencari untuk tidur siang. Anaknya itu diketahui berada di rumah Satrawi, kemudian diajak pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumahnya, AR menangis karena kesakitan dibagian alat vitalnya. Setelah dicek oleh orang tuanya, diketahui terdapat bercekan darah dicelana korban yang diduga dari anusnya.
Setelah ditanya oleh ibuya, AR mengaku jika anusnya dimasuki venis RR. "Setelah mengetahui, ibu korban melaporkan peristiwa itu kepada Kepala Desanya, dan oleh Kepala Desa disuruh untuk laporan kepada Polsek Kangean," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Petugas Polsek Kangean langsung mengamankan terduga pelaku. Sebelum mengamankan RR penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi serta meminta hasil visum ke Puskesmas Arjasa.
Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini RR telah dikirim ke Mapolres Sumenep dengan menggunakan kapal cepat Expres Bahari. RR diberangkatkan dari Pelabuhan Batu Gulik, Pulau Kangean menuju Pelabuhan Kalianget sekitar Pukul 9 Wib.
"RR didampingi saudaranya (orang tua laki dan perempuan kerja di Malaysia), Bapas dan Penasehat hukum," tegasnya.
http://www.suarajatimpost.com/read/1...dengan-polisi/
masih bocah udah bejat lu tong
0
2.8K
Kutip
22
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan