Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pemerintah bersama dengan asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluler Indonesia (ATSI) sedang mempertimbangkan penggunaan fitur unregistrasi atau disebut unreg.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) mengharuskan pengguna untuk mendaftarkan kembali nomor telepon selular mereka dengan validasi nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
Diharapkan, fitur unreg akan membantu pengguna membatalkan nomor yang berpotensi menyalahgunakan data diri pengguna usai didaftarkan. Hal itu terkait dengan data-data sensitif seperti nomor KK dan NIK yang tercecer di dunia maya.
Namun untuk saat ini, unregistrasi hanya bisa dilakukan di gerai-gerai selular. Pengguna yang tidak merasa mendaftarkan nomor tertentu, harus membuktikan bahwa nomor tersebut bukan nomornya dan membawa nomor identitas.
"Unreg oleh pelanggan secara langsung belum. Sekarang baru gerai (untuk unreg) karena kan ketemu fisik," kata Rudiatara saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (6/12).
Kemungkinan unreg perorangan tak akan diizinkan. Hal itu untuk mengantisipasi tindak kriminal yang bertanggung jawab.
Di tempat serupa, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys menambahkan, bahwa pihaknya belum mengetahui kapan fitur unreg perorangan bisa diluncurkan.
"Kita masih berfikir itu dibutuhkan enggak, kita sedang mencari masalah keamanan, ini yang sedang kita cari jalan keluarnya, bagaimana memudahkan masyarakat untuk unreg tapi tidak memberi peluang kepada yang berniat jahat," jelas Merza.
Sebagai catatan, pemerintah membuat fitur keamanan dengan meluncurkan Fitur Cek melalui beberapa jaringan seperti USSD, SMS dan situs. Fitur Cek hanya bisa digunakan untuk memastikan tidak ada nomor gelap yang terdaftar dengan NIK dan nomor KK pemilik asli.
Namun jika terbukti ada nomor gelap yang terdaftar di nomor KK atau NIK pemilik asli, Kominfo belum menawarkan solusinya ke perorangan. Di luar itu, pengguna bebas melakukan registrasi bahkan lebih dari tiga nomor dengan satu identitas.
https://www.cnnindonesia.com/teknolo...-dengan-unreg/