Quote:
MEDAN - Kapolsek Lolowau, AKP BS dan 13 rekannya yang terlibat pengedaran narkoba jaringan Internasional Malaysia-Indonesia, terancam hukuman pidana 5 tahun hingga hukuman mati.
Beratnya hukuman kepada mereka sesuai dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram (Kg) yang akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina mengatakan, 14 tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” kata Rina, Rabu (6/12/2017).
Satu dari 14 tersangka telah lebih dulu mendapat “hukuman mati” dari pihak Polda Sumut. Dia adalah MDS, rekan yang berada dalam satu mobil dengan AKP BS.
“MDS ditembak karena melawan petugas saat akan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti narkoba,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumut menetapkan 14 orang jadi tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram. Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara, khususnya Medan.
https://news.okezone.com/read/2017/1...m-hukuman-mati
sudah sepantasnya di hukum mati