- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi bekuk Abraham Ben Moses, penebar ujaran kebencian di Facebook
TS
tukangkomen123
Polisi bekuk Abraham Ben Moses, penebar ujaran kebencian di Facebook
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, kembali menangkap satu orang pelaku diduga melakukan ujaran kebencian. Satu orang itu bernama Abraham Ben Moses (52) asal Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa Abraham ditangkap di kediamannya di kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang. Dirinya ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib, pada Selasa (5/12) kemarin.
"Dia memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim, milik yang bersangkutan, tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA)," kata Fadil melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (6/12).
Sayang, Fadil belum bisa membeberkan apa ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh Abraham di media sosial Facebook. Dari hasil penangkapan, pihaknya telah menyita satu buah handphone merk Iphone 6 Plus berwarna putih.
"Yang bersangkutan kini telah digelandang ke Dittipid Siber Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
https://www.merdeka.com/peristiwa/po...-facebook.html
waduh
0
4.8K
24
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan