Quote:
Foto: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Marlinda/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kebijakan LPJ untuk penggunaan dana operasional RT/RW. Kebijakan tersebut dinilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kerap membebani para Ketua RT/RW.
"Laporan-laporan yang mesti dilengkapi dengan kwitansi ini kadang-kadang buat mereka (Ketua RT/RW) kesulitan. Kan mereka nombok karena uangnya nggak cukup selama ini untuk kegiatan warga. Akhirnya menyulitkan dan memberikan beban bagi mereka," kata Sandi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Namun menurut Sandi, dengan penghapusan kebijakan LPJ itu bukan berarti para Ketua RT/RW terbebas dari kewajiban pelaporan. Pemprov DKI Jakarta tetap mendorong transparansi penggunaan anggaran negara.
Sandi mengatakan Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta saat ini sedang membuat sistem pelaporan untuk penggunaan dana tersebut.
Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan dana operasional RT/RW dalam APBD 2018. Untuk RT tiap bulan akan mendapatkan dana Rp 2 juta, sedangkan RW sebesar Rp 2,5 juta.
(zak/hri)
https://news.detik.com/berita/d-3756...sulitan-nombok
kasian merek harus nombok..
