Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RyoEdogawaAvatar border
TS
RyoEdogawa
12 Fakta Mahasiswi UIN Diduga Dibunuh di Kamar Kos, Nomor 6 Hanya Begini Pakaian Kar

 12 Fakta Mahasiswi UIN Diduga Dibunuh di Kamar Kos, Nomor 6 Hanya Begini Pakaian Kar

12 Fakta Mahasiswi UIN Diduga Dibunuh di Kamar Kos, Nomor 6 Hanya Begini Pakaian Karmila

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga di Jalan HM Yasin Limpo, Kampung Mala’lang, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/12/2017), sekitar pukul 7:30 Wita digegerkan atas penemuan mayat.
Mayat tersebut ditemukan di sebuah rumah kos dekat kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

Diduga mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Berikut fakta terkait dengan kejadian ini.
1. Mayat bernama Karmila,
2. Menurut sepupunya bernama Wawan, Karmila berusia 19 tahun,
3. Karmila ditemukan tak bernyawa di rumah kosnya di Jalan HM Yasin Limpo, Kampung Mala’lang, Kelurahan Romang Polong,
4. Karmila merupakan warga Dusun Rajaya Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa,
5. Wawan menemukan jasad Karmila saat mampir di rumah kos tersebut untuk mengambil kiriman.
Namun, saat hendak membuka pintu, ternyata terkunci.
Selanjutnya Wawan mendobrak pintu, kemudian masuk ke bagian belakang dekat dapur.

Di situ, dia melihat sepupunya tak lagi bernyawa,
6. Karmila ditemukan telungkup dan hanya mengenakan pakaian dalam, yakni celana dalam, bra, dan tank top.
7. Pada lengan kirinya ditemukan luka memar,
8. Wawan pun langsung menghubungi ibunda Karmila bernama Ramina,
9. Belum diketahui penyebab kematian Karmila,
10. Polisi dari Polres Gowa kini sedang melakukan penyeledikan,
11. Karmila merupakan mahasiswi UIN Alauddin,
12. Saat ini jenazah Karmila dibawa tim forensik ke RS Bhayangkara, Makassar, guna keperluan otopsi.

Polisi membutuhkan hasil otopsi untuk segera melakukan penyidikan.
Hal ini pun diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 133 ayat 1, 2, dan 3.
Otopsi (juga dikenal pemeriksaan kematian atau nekropsi) adalah investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian.
Kata "otopsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "lihat dengan mata sendiri".
"Nekropsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "melihat mayat".

Ada 2 jenis otopsi:
Forensik: Ini dilakukan untuk tujuan medis legal dan yang banyak dilihat dalam televisi atau berita.
Klinikal: Cara ini biasanya dilakukan di rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian untuk tujuan riset dan pelajaran.

Sumber:http://makassar.tribunnews.com/2017/...karmila?page=4

Hmmmm... Hasil otopsinya apaan yak? Ga punya koneksi klo di RS Bhayangkara mah emoticon-Hammer (S)


Diubah oleh RyoEdogawa 06-12-2017 03:01
1
4K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan