- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berani Kritik Hadis, Abu Janda Diam Diskakmat Mahfud MD


TS
heavenisnomore
Berani Kritik Hadis, Abu Janda Diam Diskakmat Mahfud MD
Quote:

Penggiat sosial media, Permadi Arya alias Abu Janda al-Boliwudi mendapat kritikan dari Mohammad Mahfud M.D di Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan Tv One, Selasa (5/12) malam.
Awalnya, permadi mencoba mengritik hadis tentang bendera atau panji Rasulullah yang diutarakan Felix Siauw.
Kurang lebih arti dari hadis yang dipaparkan Felix Siau berbunyi, “Sesungguhnya bendera Rasulullah SAW itu warnahnya putih dan panjinya berwarnah hitam,” dalam hadis lain menyebut, tertulis di dalam bendera itu adalah La ilaha illallah Muhammadarrasulullah.
Kata Abu Janda, Hadis tersebut punya potensi doif alias hadis palsu karena ditulis 200 tahun pasca wafatnya Rasulullah.
“Yang saya tahu sebagai seorang Muslim, hadis itu baru ada 200 tahun setelah Rasulullah wafat, banyak yang doif, banyak yang palsu juga, jadi itu nggak bisa dijadikan pegangan,” kata Abu Janda.
Mahfud MD menilai, apa yang dikatakan Abu Janda justru bertentangan dengan tradisi Nahdatul Ulama (NU) yang selama ini terjaga.
Kata Mahfud MD, hadis tersebut justru terdapat di dalam kitab-kitab NU yang dihimpun secara resmi dalam Ilmu mustalah hadits atau ilmu yang dipakai untuk mengetahui keadaan rawi.
“Wah ini sangat bertengangan dengan tradisi NU, justru NU mengembangkan hadis itu dan tahu bahwa hadis itu ditulis dan ditelilti secara resmi dalam ilmu-Ilmu mustalah hadits. Di NU tahu bahwa hadis itu dihimpun 200 tahun, tapi di pasantren, ini dipercaya.” Papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu.
Menurutnya, Hadis tentang panji Rasulullah tidak serta-merta dituding sebagai hadis palsu, sebab hadis tersebut sudah sangat diteliti.
“Hadis itu diteliti dengan sangat teliti, maka ada tingkatannya. 1 hadis mutawatir, hadis yang tak bisa dibantah oleh siapapun, lalu ada hadis perorangan, itu ada 3 tingkatan, hadis sohih itu yang kebenarannya nomor satu, hampir dipastikan dia benar, meskipun sudah 200 tahun.” Kata Mahfud.
“Jadi tidak bisa dikatakan, wah itu suda 200 tahun sebelum Nabi, itu melanggar atau menusuk tradisi pasantren sebenarnya kalau mempersoalkan hadis yang sudah 200 tahun itu..” Lanjutnya
https://fajar.co.id/2017/12/06/cadas...mat-mahfud-md/
hmmm
mantap betul



Diubah oleh heavenisnomore 06-12-2017 06:59
0
8.3K
Kutip
104
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan