brutus69Avatar border
TS
brutus69
Surat Terbuka Untuk Pengadilan Negeri Bandung
Kecewa dengan pengadilan negeri Bandung

Surat terbuka ini di tujukan juga kepada Mahkamah Agung dan BPN Bandung.

Putusan Mahkamah Agung berupa Peninjauan Kembali tidak mempunyai dampak hukum apa apa di pengadilan negeri bandung.

Kenapa saya berkata demikian, karena salah satu bukti nya adanya Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali No 55 PK/Pdt/2005 yang membatalkan Putusan Kasasi No 1765 K/Pdt/2001, tidak bisa di lakukan eksekusi atau pemulihan kembali objek berupa rumah dan tanah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Bahkan yang lebih gila putusan kasasi yang di batalkan oleh Peninjauan Kembali No 55 PK/Pdt/2005, berupa objek rumah dan tanah dan masih Sita Jaminan di Pengadilan Bandung bisa di lakukan pembuatan sertifikat.

Pembuatan sertifikat yang di buat atas nama Tatang Supriatna pihak yang di batalkan putusan kasasi nya bisa di terbitkan oleh BPN Bandung, jadi artinya Sita Jaminan di Pengadilan Negeri bandung juga tidak mempunyai arti apa apa oleh BPN Bandung.

Pertanyaan saya sebagai orang awam, apa putusan hukum di negeri ini sudah terbalik, putusan peninjauan kembali lebih rendah dari putusan kasasi ?

Pertanyaan saya juga sebagai orang awam hukum, apa objek bangunan dan tanah masih sita jaminan di pengadilan bandung bisa di buat sertifikat ? Apa itu bukan salah satu perbuatan pidana ??

Tulisan ini bukan asal tulisan, tulisan ini berdasarkan bukti yang saya pegang, tulisan ini bukan untuk mencemarkan, saya cuma minta hak hak hukum dari putusan No 55 PK/Pdt/2005 untuk penyelesaian di pengadilan negeri bandung.

0
1.6K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan