Kaskus

News

fandicamelAvatar border
TS
fandicamel
Pakai Paspor Palsu Kabur ke Malaysia, Koruptor Ini Tiru Cara Gayus

Rabu 29 November 2017, 16:04 WIB
Pakai Paspor Palsu Kabur ke Malaysia, Koruptor Ini Tiru Cara Gayus
Rivki - detikNews

Pakai Paspor Palsu Kabur ke Malaysia, Koruptor Ini Tiru Cara Gayus
Foto: Jumpa pers penangkapan Bagoes (ist)


Jakarta - Koruptor kelas kakap dr Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), di Johor, Malaysia. Koruptor yang sudah divonis oleh 4 pengadilan di Jawa Timur ini, kabur ke Malaysia menggunakan paspor palsu.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka, mengatakan, dr Bagoes kabur menggunakan trik koruptor kasus pajak, Gayus Tambunan. Namun pelariannya terdeteksi tim kejaksaan.

"Diketahui DPO menggunakan paspor palsu yang setelah diselidiki oleh Tim Intel Kejagung diperoleh dengan cara menggunakan orang lain yaitu Siti Fatimah untuk mengajukan aplikasi Paspor di Kanim Jakarta Utara yang prosesnya tidak dilanjutkan. Namun buku paspor tetap diterbitkan dengan nama DPO sesuai dengan surat dari pihak dari Dirjen Imigrasi. Pola yang sama dilakukan juga oleh terpidana Gayus H Tambunan pada saat membuat paspor palsu," ujar Jan kepada detikcom, Rabu (27/11/2017).

Jan menambahkan, dr Bagoes melakukan korupsi di Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM ) Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2008. Total anggaran dalam proyek itu adalah Rp 277 miliar.

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 2 miliar," tutur Jan.

Baca juga: Ditangkap di Malaysia, Koruptor P2SEM Dibawa ke Surabaya

Baca juga: Koruptor Kakap Ditangkap, Kabur ke Malaysia Pakai Paspor Palsu


Total hukuman yang diberikan kepada Bagoes ialah 20 tahun penjara. Vonis yang diberikan itu berdasarkan 4 putusan pengadilan di Jawa Timur.

"Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.3101/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 19 Juli 2010, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi namun Vonis yang dijatuhkan adalah 0 mengingat kumulasi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan dari berbagai Pengadilan Negeri di Jawa Timur sudah mencapai 20 tahun," tuturnya.
(rvk/asp)

https://news.detik.com/berita/d-3748...iru-cara-gayus

2 miliar = 20 tahun.

ketik Amin, klik like dan share. emoticon-Peluk
0
1.7K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan