- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hots Info : LPS dan Indonesia VS Weston internasional capital LTD


TS
arbib
Hots Info : LPS dan Indonesia VS Weston internasional capital LTD
Quote:
Kabar tentang perusahaan Weston internasional capital LTD yang menggugat Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, mulai beredar sejak September lalu. Weston menuntut penjualan Bank Mutiara karena terjadi dengan perjanjian secara rahasia dan bersyarat (confidential and conditional share purchase agreement), menurut mereka. Tak tangung tanggung nilai gugatan yang di ajukan Weston sekitar usd 410juta.

Gugatan yang di ajukan ini di layangkan oleh Weston pada 29september tahun ini kepada pengadilan Mauritius. Bahkan dalam sebuah berita online. Ter tulis juga tentang Bank Mutiara yang juga di tuduh menjadi tempat menampung dana kotor parpol pada 2008 lalu. Hal tersebut juga konon termaktub pula dalam gugatan Weston internasional capital Ltd kepada LPS.

IMG : https://pixabay.com/en/meteorite-impact-comet-destruction-1060886/
Menanggapi kabar ini, Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, menyebutkan bawa isi gugatan tersebut adalah hal fiktif. Proses penjualan yang tertulis dalam berita seputar gugatan adalah cerita belaka alias sangat mengada ada.
LPS juga menyiapkan, Langkah selanjutnya apabila gugatan ini betul menjadi gugatan formal dan bukan sekedar berita. Sejumlah langkah hukum termasuk mempelajari semua gugatan yang ada di berita, hingga mempersiapkan untuk menunjuk kuasa hukum internasional sudah di siapkan oleh LPS. Jadi kita nantikan saja bagaimana sebenernya kisah ini selanjutnya. LPS akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku secara internasional.
Halim Alamsyah sebagai ketua dewan komisaris LPS, mengatakan nama Weston sudah tidak asing baginya. Karena sudah beberapa kali berurusan dengan pemerintah Indonesia.

Weston Juga menggugat banyak pihak selain LPS dan pemerintah Indonesia. Berikut beberapa pihak yang di gugat pula oleh Weston dalam berita yang beredar selain LPS:
Weston di sebut perusahaan yang bermasalah, karena gugatan yang di beritakan di media Asia sentinel. Dalam berita tersebut, di beritakan tentang; Weston mengajukan gugatan ke mahkamah agung mauritania pada 29 September 2017. Weston disebut sebagai perusahaan yang bermasalah karena isi gugatan yang termuat dalam berita tersebut di anggap mengada ada oleh Pihak LPS. Pihak LPS pun berencana segera menindaklanjutinya, termasuk mempersiapkan kemungkinan gugatan balik ke Weston.

Quote:
IMG: https://twitter.com/detikcom/status/932627769334284288
Gugatan yang di ajukan ini di layangkan oleh Weston pada 29september tahun ini kepada pengadilan Mauritius. Bahkan dalam sebuah berita online. Ter tulis juga tentang Bank Mutiara yang juga di tuduh menjadi tempat menampung dana kotor parpol pada 2008 lalu. Hal tersebut juga konon termaktub pula dalam gugatan Weston internasional capital Ltd kepada LPS.
Quote:

IMG : https://pixabay.com/en/meteorite-impact-comet-destruction-1060886/
Tanggapan LPS
Menanggapi kabar ini, Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, menyebutkan bawa isi gugatan tersebut adalah hal fiktif. Proses penjualan yang tertulis dalam berita seputar gugatan adalah cerita belaka alias sangat mengada ada.
Quote:
Proses yang di sebutkan Fiktif oleh Weston adalah hal yang tidak mungkin terjadi. Karena BPK pasti mengetahui setiap perkara transaksi keuangan dan juga mengatakan auditnya. Mengenai hal lain dalam gugatan tersebut masih di pelajari hingga kini.
Pihak LPS secara resmi belum belum menerima gugatan langsung. Jadi baru sekedar kabar berita dari ragam media saja yang di dapat. Tanggapan ini di keluarkan oleh sekretaris LPS Bpk Samsu Adi Nugroho, hal ini termuat dalam berita kompas tanggal 20 November 2017.
Quote:
Halim Alamsyah juga mengatakan gugatan yang di berita kan tersebut cuma cerita fantastis. Halim juga mengatakan bahwa, Weston ini, sering kali menggugat berbagai lembaga, tak hanya LPS tapi juga pemerintah Indonesia. Seperti debt colector, Weston memiliki tagihan yang di keluarkan oleh bank Century sebelum menjadi Bank mutiara. Weston kemudian berusaha membeli surat berharga dengan harga murah, kemudian minta di bayarkan. Cari duit lah, begitu kira kira.
Penjualan Bank mutiara yang dituduh di rahasiakan dan adanya uang muka USD 28,1 juta menurut cerita Weston ini merupakan hal fiktif. Singkatnya begitulah tanggapan dari pihak LPS
:ayoindonesia
Penjualan Bank mutiara yang dituduh di rahasiakan dan adanya uang muka USD 28,1 juta menurut cerita Weston ini merupakan hal fiktif. Singkatnya begitulah tanggapan dari pihak LPS
Pihak LPS secara resmi belum belum menerima gugatan langsung. Jadi baru sekedar kabar berita dari ragam media saja yang di dapat. Tanggapan ini di keluarkan oleh sekretaris LPS Bpk Samsu Adi Nugroho, hal ini termuat dalam berita kompas tanggal 20 November 2017.
LPS juga menyiapkan, Langkah selanjutnya apabila gugatan ini betul menjadi gugatan formal dan bukan sekedar berita. Sejumlah langkah hukum termasuk mempelajari semua gugatan yang ada di berita, hingga mempersiapkan untuk menunjuk kuasa hukum internasional sudah di siapkan oleh LPS. Jadi kita nantikan saja bagaimana sebenernya kisah ini selanjutnya. LPS akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku secara internasional.
Weston Internasional Merupakan Perusahaan Yang Bermasalah.
Halim Alamsyah sebagai ketua dewan komisaris LPS, mengatakan nama Weston sudah tidak asing baginya. Karena sudah beberapa kali berurusan dengan pemerintah Indonesia.

Quote:
IMG: https://twitter.com/beritapajangan/status/933544660269654017
Weston Juga menggugat banyak pihak selain LPS dan pemerintah Indonesia. Berikut beberapa pihak yang di gugat pula oleh Weston dalam berita yang beredar selain LPS:
Quote:
- J Trust, yang merupakan perusahaan inveator asal Jepang, yang mengakusisi Bank mutiara.
- Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo
- Mantan sekretaris Bank Mandiri Sukorianto Saputro
- Anggota Komisioner LPS, Fauji Icsan
- Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo
- Mantan sekretaris Bank Mandiri Sukorianto Saputro
- Anggota Komisioner LPS, Fauji Icsan
Weston di sebut perusahaan yang bermasalah, karena gugatan yang di beritakan di media Asia sentinel. Dalam berita tersebut, di beritakan tentang; Weston mengajukan gugatan ke mahkamah agung mauritania pada 29 September 2017. Weston disebut sebagai perusahaan yang bermasalah karena isi gugatan yang termuat dalam berita tersebut di anggap mengada ada oleh Pihak LPS. Pihak LPS pun berencana segera menindaklanjutinya, termasuk mempersiapkan kemungkinan gugatan balik ke Weston.
Spoiler for Sumber Kopi:
1. https://ekonomi.akuraS E N S O Rid-88460-read-gugatan-weston-ke-lps-terkait-penjualan-eks-bank-century-ditanggapi-sebagai-fiktif
2. http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/20/090900126/perusahaan-mauritius-gugat-lps-soal-penjualan-bank-mutiara
3. http://rilis.id/weston-perusahaan-bermasalah-yang-gugat-lps.html
2. http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/20/090900126/perusahaan-mauritius-gugat-lps-soal-penjualan-bank-mutiara
3. http://rilis.id/weston-perusahaan-bermasalah-yang-gugat-lps.html
LPS dan Indonesia VS Weston Mantavv Jivva


bangdiego memberi reputasi
1
17K
Kutip
36
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan