- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
BUNYI KLAKSON YANG MENYULUT EMOSI


TS
Aboeyy
BUNYI KLAKSON YANG MENYULUT EMOSI
Awas, Hati-hati Membunyikan Klakson!

Klakson adalah komponen yang wajib ada pada kendaraan bermotor.
Menurut UU. No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 284, sepeda motor yang tidak dilengkap klakson atau klakson tidak berfungsi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000. Sedangkan mobil menurut pasal 285, dipidana 2 kali lipat dari sepeda motor.
Menurut PP. Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan Dan Pengemudi, pasal 74, klakson harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter.
Fungsi klakson adalah untuk memberi tanda peringatan kepada orang atau pengendara di depan agar menepi atau berhati-hati.
Meski demikian, penggunaan klakson harus berhati-hati. Sebab membunyikan klakson pada tempat dan situasi yang tidak tepat, dapat menyulut emosi orang.
Berikut adalah tempat dan situasi yang tidak tepat membunyikan klakson:
1. Di Tengah Khalayak Ramai

Jika akan melintasi jalan yang penuh dengan warga, entah karena ada acara perkimpoian, selamatan, kematian, atau ada iring-iringan warga, maka hindari untuk membunyikan klakson, terlebih membunyikannya berkali-kali. Sebab hal ini bisa menyulut emosi. Seperti kejadian di Kalsel beberapa tahun lalu. Seorang pengemudi mobil dikerokyok warga setelah membunyikan klakson berulang kali, saat akan melewati iring-iringan warga yang sedang mengusung janazah ke pemakaman.
2. Di Traffic Light

Di setiap persimpangan jalan, biasanya selalu ada Lampu Kuning, Merah dan Hijau. Ketika lampu merah, semua kendaran wajib berhenti. Begitu lampu hijau menyala, biasanya kendaraan yang di belakang langsung tit-tit membunyikan klakson, seolah memberi tahu pengendara di depan bahwa lampu hijau sudah menyala, atau karena sudah tidak sabar mau jalan. Ini juga tidak tepat untuk membunyikan klakson, sebab bisa memancing emosi.
3. Bunyi Klakson Terlalu Keras

Pernahkah Agan-Agan terperanjat karena bunyi klakson yang begitu keras dari kendaraan di belakang Agan? Jika terperanjat, pasti Agan-Agan akan marah kepada pengemudi tersebut.
Menurut Kemenhub, klakson kendaraan harus memiliki bunyi dan bisa dipergunakan tanpa harus memecah konsentrasi pengemudi lainnya. Dari kekuatannya, suara klakson paling rendah memiliki ukuran 83 - 118 desibel. Suara klakson yang tinggi dan cenderung Cumiak di telinga lebih sering membuat orang sekitarnya kaget. Jika yang terganggu konsentrasinya adalah pengemudi lain, maka dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.(*)
******
Spoiler for Ref:
Diubah oleh Aboeyy 21-03-2020 19:44




4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
4.4K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan