TS
metrotvnews.com
Setelah Putranya Mangkir, Giliran Putri Novanto yang Dipanggil KPK

Jakarta: Putra dan putri Ketua DPR RI Setya Novanto terseret pusaran kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el). Rheza Herwindo dan Dwina Michaella masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik sebagai saksi untuk Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rheza Herwindo sedianya diperiksa sebagai penyidik pada Kamis 23 November 2017. Namun, putra Novanto itu tidak memenuhi panggilan tanpa memberi keterangan alias mangkir.
'Hari ini (kemarin) juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo, namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran,' kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2017.
Sementara itu, Dwina Michaella diagendakan bakal diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya pada Jumat 24 November 2017. Febri mengingatkan kepada para saksi termasuk putra dan putri Novanto untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik mengingat surat panggilan telah disampaikan secara patut.
'Besok (jari ini) direncanakan peneriksaan terhadap Dwina Michaella,' pungkas Febri.
Rheza Herwindo dan Dwina Michaella diketahui merupakan anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti. Selain keduanya, pada Senin 21 November 2017 penyidik telah memeriksa istri kedua Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Pada pemeriksaan itu, Deisti ditelisik soal kepemilikan perusahaannya yaitu PT Mondialindo Graha Perdana. PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi. Sedangkan, Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.
KPK sebelumnya resmi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/nN...-dipanggil-kpk
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Anas Bantah Terlibat Skenario Penunjukkan Dirjen Dukcapil-
Bersaksi di Sidang KTP-el, Anas Urbaningrum Mengaku Difitnah-
Anas Sebut ada Aktor di Balik Kesaksian Nazaruddinanasabila memberi reputasi
1
672
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan