Kaskus

News

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Hotel B Fashion Diduga Beroperasi tanpa Izin
Hotel B Fashion Diduga Beroperasi tanpa Izin

BEDA Alexis dengan Hotel B Fashion.



Izin Hotel Alexis tidak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan Hotel B Fashion yang berlokasi di kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, malah tidak mengajukan perpanjangan izin tapi tetap beroperasi.



Hotel yang lokasinya tak jauh dari Mal Taman Anggrek itu tidak mengajukan perpanjangan izin sejak 2016.



Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) DKI Edy Junaedi, pengelola Hotel B Fashion pernah mengajukan perpanjangan izin pada 2016.



Namun, pihaknya menolak karena ada berkas yang kurang.



"Sampai sekarang belum ada pengajuan lagi," papar Edy, kemarin.



Meski demikian, apabila pengelola kembali mengurus perpanjangan izin, Edy Junaedi menyatakan pihaknya bisa mengabulkan agar bisa bebas beroperasi.



"Kami permudah semua asalkan memenuhi syarat administrasi dan teknis," bebernya.



Edy menguraikan Front Office PTSP Kecamatan Grogol Petamburan menolak pengajuan permohonan Hotel B Fashion, sebab berkas yang diajukan belum lengkap dan tidak diperbarui.



Ketika ditanya apakah itu akan ditutup karena sampai saat ini masih beroperasi, PTSP menyerahkan ke pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.



Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako menyatakan selama ini B Fashion belum pernah melakukan pelanggaran prostitusi atau narkoba sebagaimana amanat Pasal 99 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Pasal 99 mengamanatkan setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dikenai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.



Karena itu, pihaknya tidak melakukan penindakan apalagi menutup karena masalah B Fashion hanya soal perizinan yang belum diperpanjang.



Secara terpisah, Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar menyarankan BPTSP tidak mempersulit perizinan usaha hiburan karena akan berdampak pada pemasukan daerah dan iklim investasi di Jakarta.



Jika proses birokrasi dipersulit, itu akan berefek investor malas mendirikan usaha di Ibu Kota.



"Sandiaga Uno pahamlah karena pengusaha. Kalau ingin tutup tempat hiburan malam, harus cari alternatif lain untuk mendongkrak pajak," imbuhnya.



Jangan sampai, lanjut dia, hiburan malam ditutup hanya karena proses perizinan, selanjutnya Pemprov DKI memberatkan warga Jakarta yang sudah susah.



Pemprov DKI pada APBD 2018 menargetkan pajak hiburan Rp900 miliar. Tahun ini ditargetkan sebesar Rp800 miliar.



Realisasi penerimaan per 20 November 2017 baru Rp686 miliar. (Aya/J-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...zin/2017-11-23

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Hotel B Fashion Diduga Beroperasi tanpa Izin Gubernur Ganjar Ladeni Keluhan Nelayan

- Hotel B Fashion Diduga Beroperasi tanpa Izin Tiga Kali Gempa Guncang Sumba Timur

- Hotel B Fashion Diduga Beroperasi tanpa Izin Menjaga Inflasi, Membangun Optimisme Ekonomi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
4K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan