BERMAIN DI TEPI JURANG, MUNGKINKAH JONRU BISA SELAMAT?
TS
Aboeyy
BERMAIN DI TEPI JURANG, MUNGKINKAH JONRU BISA SELAMAT?
Semenjak Bapak Jokowi menduduki kursi R1, nama Jonru semakin terkenal berkat tulisan-tulisannya yang begitu berani mengkritisi setiap sepak terjang dan kebijakan Pemerintah. Fanspage-nya di FB setiap hari ramai dikunjungi, dan tulisannya banyak di share di berbagai media. Sampai akhirnya ada yang memperingatkan agar Jonru berhati-hati, terutama setelah Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Quote:
Akhirnya Jonru Masuk Penjara!" itulah judul berita yang bikin heboh beberapa bulan lalu. Gara-gara judul seperti itu (terlebih karena banyak orang yang hanya baca judul, tanpa baca isi beritanya), maka banyak yang mengira bahwa saya sudah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, hehehe... Padahal aslinya, saya memang masuk penjara, tepatnya di Lapas Sukamiskin Bandung, untuk mengisi pelatihan penulisan di sana,” tulis Jonru di Akun FB-nya, 20 Juni 2016 lalu.
Tulisan Jonru di atas seolah-olah menantang atau tidak takut masuk penjara. Ia terus membuat tulisan-tulisan kritis yang bernada Hate Speech (ujaran kebencian).
Yah, ibarat bermain di tepi jurang, akhirnya Jonru terpelisit juga. Ia dilaporkan ke Polisi oleh MUannas al-Aidid atas dugaan Hate Speech:
Quote:
Jonru Ginting akhirnya mendapat dua predikat mentereng, sebagai tersangka sekaligus sebagai tahanan. Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian atas laporan Muannas Al Aidid. Kepastian penetapan dan penahanan Jonru diperoleh dari pengacaranya sendiri Djuju Purwantoro.
Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan,” ujar pengacara Jonru, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi [Jumat 29/9] sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.
Setelah ditahan, Jonru mengajukan Praperadilan, namun permohonannya ditolak.
Quote:
Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh permohonan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru. Hakim menyatakan proses penyidikan sah.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Lenny membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Lenny menolak permohonan Jonru yang mengatakan tidak ada proses gelar perkara. Sebab dari bukti yang dilampirkan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya terdapat bukti gelar perkara yang dihadiri sejumlah penyidik dan diikuti adanya saran dari beberapa orang. "Tentang penetapan tersangka tanpa ada gelar perkara. Menimbang termohon I telah melakukan gelar perkara seperti yang ada di bukti tanggal 28 September 2017 disertai lembar saran pendapat dari 7 orang. Bahwa terdapat bukti berupa sprindik Ditreskrimsus diperintahkan ke untuk melakukan penyidikan. Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada hari itu juga ditetapkan jadi tersangka sehingga dalil pemohon harus ditolak," kata Lenny.
Dengan ditolaknya permohonan Praperadilan Jonru ini, apakah ia akan bisa selamat dari bilik jeruji besi? Semoga kebenaran selalu menang di atas segalanya..