Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jasjus.kriptossAvatar border
TS
jasjus.kriptoss
Hakim Tolak Praperadilan Jonru
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Selasa (12/11/2017).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan biaya perkara nihil, diputuskan Selasa, 21 November 2017, oleh Lenny Wati Mulasimadhi selaku hakim tunggal," kata Lenny membacakan petikan putusan, Selasa siang.

Lenny menolak seluruh petitum dan tuntutan provisi yang diajukan tim kuasa hukum Jonru. Menurut dia, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan polisi, tidak ada kesalahan prosedur ataupun pelanggaran hak asasi yang dialami Jonru.

"Maka, praperadilan yang diajukan pemohon ternyata tidak dapat mematahkan bukti-bukti. Proses penyidikan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan oleh termohon satu dan termohon dua adalah sah sehingga semua petitum dan provisi harus ditolak seluruhnya, maka pemohon dalam pihak yang kalah," ujar Lenny.

Baca juga: Pengacara Sebut Pelapor Jonru Usil, Tendensius, dan Mengada-ada

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.

Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara. Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.

Tidak hanya itu, polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...eradilan-jonru
0
1.4K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan