- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
“MIDWIFERY UPDATE” Syarat WAJIB RE-registrasi STR Bagi Bidan


TS
elsaid.icha
“MIDWIFERY UPDATE” Syarat WAJIB RE-registrasi STR Bagi Bidan
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebagai organisasi profesi satu-satunya, mewadahi para bidan di Indonesia dan berupaya untuk menjaga mutu serta meningkatkan keterampilan dan kompetensi para anggota.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam penurunan AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian Bayi), serta menyiapkan generasi penerus masa depan yang berkualitas dengan memberikan pelayanan yang berkesinambungan dan paripurna, Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dilaksanakan oleh tenaga bidan yang kompeten, memegang teguh falsafah kebidanan, dilandasi oleh etika dan kode etik bidan, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional yang didukung dengan sarana dan pra-sarana berstandar.
Pelatihan Midwifery Update dimaksudkan untuk memenuhi upaya IBI dalam menjaga dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan bidan-bidan di seluruh nusantara.
Apakah STR itu ?
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tenaga Kesehatan, pasal 44, disebutkan bahwa ; “Setiap tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil”. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap bidan yang memiliki sertifikat kompetensi kebidanan dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik Kebidanan.
Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama 5 tahun, jika telah melewati masa berlaku, maka para bidan wajib untuk melakukan re-sertifikasi dan registrasi ulang.
Mengapa harus “Midwifery Update” ?
Midwifery Update merupakan salah satu pelatihan klinis wajib yang harus dipenuhi oleh setiap bidan dalam pengurusan re-sertifikasi STR. Dalam pelatihan MU, seluruh peserta akan dibekali dengan beberapa materi kebidanan sebagai upaya menjaga mutu serta meningkatkan keterampilan dan kompetensi para bidan, sehingga dapat memberikan pelayanan berkualitas terhadap kesehatan ibu dan bayi, balita, kesehatan reproduksi serta pelayanan keluarga berencana. Kemudian akan dijelaskan secara mendetail alur tata cara pengurusan STR selanjutnya.

Jumlah SKP (Satuan Kredit Profesi) yang harus dipenuhi oleh seluruh anggota IBI untuk mendapatkan perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam jangka waktu 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi sebaiknya sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Sudahkah anda mengurusnya ?

Untuk mengetahui informasi dan jadwal terkait Pelatihan klinis Midwifery Update, para bidan dapat menghubungi pengurus OP (Organisasi Profesi) IBI yang tersebar di seluruh daerah, cabang, maupun ranting domisili bidan masing-masing.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam penurunan AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian Bayi), serta menyiapkan generasi penerus masa depan yang berkualitas dengan memberikan pelayanan yang berkesinambungan dan paripurna, Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dilaksanakan oleh tenaga bidan yang kompeten, memegang teguh falsafah kebidanan, dilandasi oleh etika dan kode etik bidan, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional yang didukung dengan sarana dan pra-sarana berstandar.

Pelatihan Midwifery Update dimaksudkan untuk memenuhi upaya IBI dalam menjaga dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan bidan-bidan di seluruh nusantara.
Apakah STR itu ?
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tenaga Kesehatan, pasal 44, disebutkan bahwa ; “Setiap tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil”. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap bidan yang memiliki sertifikat kompetensi kebidanan dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik Kebidanan.
Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama 5 tahun, jika telah melewati masa berlaku, maka para bidan wajib untuk melakukan re-sertifikasi dan registrasi ulang.

Mengapa harus “Midwifery Update” ?
Midwifery Update merupakan salah satu pelatihan klinis wajib yang harus dipenuhi oleh setiap bidan dalam pengurusan re-sertifikasi STR. Dalam pelatihan MU, seluruh peserta akan dibekali dengan beberapa materi kebidanan sebagai upaya menjaga mutu serta meningkatkan keterampilan dan kompetensi para bidan, sehingga dapat memberikan pelayanan berkualitas terhadap kesehatan ibu dan bayi, balita, kesehatan reproduksi serta pelayanan keluarga berencana. Kemudian akan dijelaskan secara mendetail alur tata cara pengurusan STR selanjutnya.

Jumlah SKP (Satuan Kredit Profesi) yang harus dipenuhi oleh seluruh anggota IBI untuk mendapatkan perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam jangka waktu 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi sebaiknya sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Sudahkah anda mengurusnya ?

Untuk mengetahui informasi dan jadwal terkait Pelatihan klinis Midwifery Update, para bidan dapat menghubungi pengurus OP (Organisasi Profesi) IBI yang tersebar di seluruh daerah, cabang, maupun ranting domisili bidan masing-masing.

0
33.4K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan