- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 20 Desember 2017 Nursita Sari


TS
sivaruck4
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 20 Desember 2017 Nursita Sari
Kompas.com - 20/11/2017, 19:14 WIB
http://megapolitan.kompas.com/read/2...-desember-2017
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pihaknya menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Penghapusan denda diberlakukan mulai 20 November - 20 Desember 2017. Wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda.
"Jadi masyarakat yang menunggak PKB, BBN-KB, kalau bayar saat ini sampai 20 Desember, sanksinya yang 48 persen itu akan hilang, akan dihapuskan," kata Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).
Edi menjelaskan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi akan menggelar razia. Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.
Baca juga : Samsat Jakbar Akan Gelar Razia Selama Pemutihan Pajak Kendaraan
"Razia kami galakkan lagi. Jadi masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," kata Edi.
Selain razia, BPRD DKI Jakarta juga akan melakukan penagihan pajak secara door to door. Menurut Edi, jumlah tunggakan PKB dan BBN-KB mencapai Rp 1,8 triliun.
Dengan adanya penghapusan denda pajak, Edi berharap wajib pajak memiliki kesadaran untuk melunasi tunggakan mereka.
"Harapannya masyarakat daripada kena razia dan door to door, (lebih baik) bayar sekarang, sanksi bebas," ujar dia.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...-desember-2017
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pihaknya menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Penghapusan denda diberlakukan mulai 20 November - 20 Desember 2017. Wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda.
"Jadi masyarakat yang menunggak PKB, BBN-KB, kalau bayar saat ini sampai 20 Desember, sanksinya yang 48 persen itu akan hilang, akan dihapuskan," kata Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).
Edi menjelaskan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi akan menggelar razia. Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.
Baca juga : Samsat Jakbar Akan Gelar Razia Selama Pemutihan Pajak Kendaraan
"Razia kami galakkan lagi. Jadi masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," kata Edi.
Selain razia, BPRD DKI Jakarta juga akan melakukan penagihan pajak secara door to door. Menurut Edi, jumlah tunggakan PKB dan BBN-KB mencapai Rp 1,8 triliun.
Dengan adanya penghapusan denda pajak, Edi berharap wajib pajak memiliki kesadaran untuk melunasi tunggakan mereka.
"Harapannya masyarakat daripada kena razia dan door to door, (lebih baik) bayar sekarang, sanksi bebas," ujar dia.
Diubah oleh sivaruck4 21-11-2017 08:26
0
1.8K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan