- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Begini Strategi Sandiaga Kejar Target Pajak DKI Rp 38 T


TS
aghilfath
Begini Strategi Sandiaga Kejar Target Pajak DKI Rp 38 T
Spoiler for Begini Strategi Sandiaga Kejar Target Pajak DKI Rp 38 T:

Quote:
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar Rp 2 triliun menjadi Rp 38 triliun dalam RAPBD 2018. Guna mencapai target tersebut, sejumlah strategi tengah disiapkan.
Strategi utama yang disiapkan adalah dengan meningkatkan kepatuhan pajak. Guna menstimulus kepatuhan pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI akan membebaskan denda pajak bagi warga yang menunggak.
"Mulai tanggal 20 November hari ini, sampai 20 Desember, Badan Pajak melakukan penghapusan sanksi administrasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," kata Edi Sumantri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Edi mengatakan masyarakat yang akan membayar pajak PKB dan BBNKB mulai besok akan segera dibebaskan. Dia menuturkan pembebasan denda hingga sebesar 48%.
"Jadi masyarakat yang menunggak PKB dan BBNKB kalau bayar saat ini mulai besok lah katakanlah sampai 20 Desember. Itu sanksi yang 48% itu akan hilang, akan dihapuskan," jelasnya.
Edi mendorong warga agar datang ke samsat terdekat. Dia menuturkan pembebasan denda tidak termasuk warga yang terkena razia.
"Kalau datang sendiri ke kantor samsat atas kesadaran sendiri dari 20 November sampai 20 Desember. Tidak berlaku bagi wajib pajak yang kena razia. Itu tahun ini," tuturnya.
Edi mengatakan tetap akan melakukan razia door to door untuk menambah penerimaan pajak. Dia berharap masyarakat dapat segera membayarkan pajak kendaraan mereka.
"Itu tetep, masih. Tahun ini masih kita lakukan. Jadi bareng nih, razia door to door, penghapusan sanksi bareng. Harapannya masyarakat daripada kena razia, kena door to door, bayar sekarang saja sanksi bebas," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan untuk meningkatkan pendapatan pajak, Pemprov DKI akan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak lewat berbagai startegi.
Strategi utama yang disiapkan adalah dengan meningkatkan kepatuhan pajak. Guna menstimulus kepatuhan pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI akan membebaskan denda pajak bagi warga yang menunggak.
"Mulai tanggal 20 November hari ini, sampai 20 Desember, Badan Pajak melakukan penghapusan sanksi administrasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," kata Edi Sumantri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Edi mengatakan masyarakat yang akan membayar pajak PKB dan BBNKB mulai besok akan segera dibebaskan. Dia menuturkan pembebasan denda hingga sebesar 48%.
"Jadi masyarakat yang menunggak PKB dan BBNKB kalau bayar saat ini mulai besok lah katakanlah sampai 20 Desember. Itu sanksi yang 48% itu akan hilang, akan dihapuskan," jelasnya.
Edi mendorong warga agar datang ke samsat terdekat. Dia menuturkan pembebasan denda tidak termasuk warga yang terkena razia.
"Kalau datang sendiri ke kantor samsat atas kesadaran sendiri dari 20 November sampai 20 Desember. Tidak berlaku bagi wajib pajak yang kena razia. Itu tahun ini," tuturnya.
Edi mengatakan tetap akan melakukan razia door to door untuk menambah penerimaan pajak. Dia berharap masyarakat dapat segera membayarkan pajak kendaraan mereka.
"Itu tetep, masih. Tahun ini masih kita lakukan. Jadi bareng nih, razia door to door, penghapusan sanksi bareng. Harapannya masyarakat daripada kena razia, kena door to door, bayar sekarang saja sanksi bebas," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan untuk meningkatkan pendapatan pajak, Pemprov DKI akan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak lewat berbagai startegi.
Quote:
Pendapatan Pajak Ditargetkan Naik Rp 2 Triliun, DKI Akan Naikkan Pajak Parkir hingga Penerangan Jalan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2018 meningkat Rp 2 triliun dari kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2018.
Target penerimaan pajak dalam RAPBD 2018 sebesar Rp 38,125 triliun. Sementara target penerimaan pajak dalam KUA-PPAS sebesar Rp 36,125 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, ada 4 komponen pajak daerah yang akan dinaikan untuk mencapai target tersebut, yakni tarif pajak penerangan jalan, tarif pajak parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Edi menjelaskan, tarif pajak penerangan jalan yang dibebankan dalam rekening listrik warga saat ini baru 2,4 persen.
Pemprov DKI rencananya akan meningkatkan tarif tersebut hingga 6 persen, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kenaikan tarif pajak akan bervariasi, tergantung pada pemakaian kilo volt ampere (KVA).
"Yang sampai 2.000 KVA itu tidak naik, tetapi 2.000-3.500 KVA naik menjadi 3 persen. Progresif, semakin menggunakan tenaga listrik besar, maka tarif pajaknya semakin naik, tapi enggak semua dipukul rata 6 persen, bertahap sesuai dengan penggunaan masyarakatnya," ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2017).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif pajak parkir. Menurut Edi, tarif pajak yang dibebankan kepada pengelola parkir di Jakarta selama ini baru 20 persen, berbeda dengan Bekasi, Tangerang, dan Depok yang sudah memungut pajak parkir 25 persen.
Padahal, kata Edi, pengelola parkir di DKI dan daerah-daerah penyangga itu relatif sama.
"Kami akan menyesuaikan dengan daerah penyangga untuk yang off street. Pajak parkir di DKI menjadi 25 persen rencananya, sedang disusulkan melalui badan legislasi daerah," kata dia.
Meski tarif pajak parkir akan dinaikan, Edi menyebut tarif parkir yang dibayar masyarakat tidak akan naik.
Sementara itu, untuk BPHTB dan BNN-KB, Edi menyebut BPRD DKI Jakarta masih membahasnya. Pihaknya belum menentukan besaran kenaikan yang akan ditetapkan.
Dengan adanya kenaikan pajak tersebut, BPRD DKI Jakarta telah mengajukan revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan 4 pos pajak daerah tersebut ke DPRD DKI Jakarta.
"Saya optimis yang dua pasti jalan, pajak penerangan jalan dan parkir. Yang masih dalam pembahasan agak lama itu BBN-KB dan BPHTB, tapi empat-empatnya udah masuk ke DPRD," ucap Edi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2018 meningkat Rp 2 triliun dari kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2018.
Target penerimaan pajak dalam RAPBD 2018 sebesar Rp 38,125 triliun. Sementara target penerimaan pajak dalam KUA-PPAS sebesar Rp 36,125 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, ada 4 komponen pajak daerah yang akan dinaikan untuk mencapai target tersebut, yakni tarif pajak penerangan jalan, tarif pajak parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Edi menjelaskan, tarif pajak penerangan jalan yang dibebankan dalam rekening listrik warga saat ini baru 2,4 persen.
Pemprov DKI rencananya akan meningkatkan tarif tersebut hingga 6 persen, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kenaikan tarif pajak akan bervariasi, tergantung pada pemakaian kilo volt ampere (KVA).
"Yang sampai 2.000 KVA itu tidak naik, tetapi 2.000-3.500 KVA naik menjadi 3 persen. Progresif, semakin menggunakan tenaga listrik besar, maka tarif pajaknya semakin naik, tapi enggak semua dipukul rata 6 persen, bertahap sesuai dengan penggunaan masyarakatnya," ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2017).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif pajak parkir. Menurut Edi, tarif pajak yang dibebankan kepada pengelola parkir di Jakarta selama ini baru 20 persen, berbeda dengan Bekasi, Tangerang, dan Depok yang sudah memungut pajak parkir 25 persen.
Padahal, kata Edi, pengelola parkir di DKI dan daerah-daerah penyangga itu relatif sama.
"Kami akan menyesuaikan dengan daerah penyangga untuk yang off street. Pajak parkir di DKI menjadi 25 persen rencananya, sedang disusulkan melalui badan legislasi daerah," kata dia.
Meski tarif pajak parkir akan dinaikan, Edi menyebut tarif parkir yang dibayar masyarakat tidak akan naik.
Sementara itu, untuk BPHTB dan BNN-KB, Edi menyebut BPRD DKI Jakarta masih membahasnya. Pihaknya belum menentukan besaran kenaikan yang akan ditetapkan.
Dengan adanya kenaikan pajak tersebut, BPRD DKI Jakarta telah mengajukan revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan 4 pos pajak daerah tersebut ke DPRD DKI Jakarta.
"Saya optimis yang dua pasti jalan, pajak penerangan jalan dan parkir. Yang masih dalam pembahasan agak lama itu BBN-KB dan BPHTB, tapi empat-empatnya udah masuk ke DPRD," ucap Edi.
detik
Siap2 ditagih kerumah, malak pengembang ga boleh malah malak rakyatnya sendiri, mantap

Diubah oleh aghilfath 20-11-2017 13:55
0
1.4K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan