- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara Novanto: Mahfud MD Bukan Ahli Hukum Pidana


TS
khayalan
Pengacara Novanto: Mahfud MD Bukan Ahli Hukum Pidana
Sabtu, 18 November 2017 | 22:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, mantan Ketua MK Mahfud MD tak paham persoalan hukum pidana. Fredrich mengatakan hal itu saat menanggapi pernyataan Mahfud yang menyebut dirinya tak paham hukum internasional, lantaran ingin melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional.
"Itu menurut beliau kan. Beliau kan bukan ahli pidana, kan beda sama saya," kata Fredrich di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Fredrich enggan membeberkan lebih lanjut perihal langkahnya itu dalam membela hak Ketua Umum Partai Golkar yang dianggapnya dirampas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya berjanji akan memberitahu awak media terkait persoalan itu jika hasilnya menggembirakan.
"Itu lihat nanti. Saya kan punya sifat kerja kalau sudah jadi nanti saya ceritakan. Kalau menang begitu saya cerita," kata dia.
Tribunnews Medan sebelumnya melaporkan bahwa mantan Ketua MK, Mahfud MD menyebut kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tak mengerti hukum internasional karena ingin melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional.
"Saya kira Fredrich yang mengusulkan akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional, karena dia ndak mengerti hukum internasional, bukan karena pura-pura ndak tau, tapi dia ndak mengerti," kata Mahfud saat menghadiri Munas ke 10 KAHMI di Medan, Sabtu.
Mahfud mengatakan, pengadilan hukum internasional tidak mengadili kasus hukum orang per orang melainkan kasus yang melibatkan negara-negara.
http://nasional.kompas.com/read/2017...i-hukum-pidana
Pengacara yg sangat all out..

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, mantan Ketua MK Mahfud MD tak paham persoalan hukum pidana. Fredrich mengatakan hal itu saat menanggapi pernyataan Mahfud yang menyebut dirinya tak paham hukum internasional, lantaran ingin melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional.
"Itu menurut beliau kan. Beliau kan bukan ahli pidana, kan beda sama saya," kata Fredrich di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Fredrich enggan membeberkan lebih lanjut perihal langkahnya itu dalam membela hak Ketua Umum Partai Golkar yang dianggapnya dirampas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya berjanji akan memberitahu awak media terkait persoalan itu jika hasilnya menggembirakan.
"Itu lihat nanti. Saya kan punya sifat kerja kalau sudah jadi nanti saya ceritakan. Kalau menang begitu saya cerita," kata dia.
Tribunnews Medan sebelumnya melaporkan bahwa mantan Ketua MK, Mahfud MD menyebut kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tak mengerti hukum internasional karena ingin melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional.
"Saya kira Fredrich yang mengusulkan akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional, karena dia ndak mengerti hukum internasional, bukan karena pura-pura ndak tau, tapi dia ndak mengerti," kata Mahfud saat menghadiri Munas ke 10 KAHMI di Medan, Sabtu.
Mahfud mengatakan, pengadilan hukum internasional tidak mengadili kasus hukum orang per orang melainkan kasus yang melibatkan negara-negara.
http://nasional.kompas.com/read/2017...i-hukum-pidana
Pengacara yg sangat all out..

Diubah oleh khayalan 18-11-2017 15:27
0
4.7K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan