- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Perburuan Setya Novanto Makin Heboh, Mangkir Terus Sampai Hilang Bagaikan Ninja


TS
yukepodotcom
Perburuan Setya Novanto Makin Heboh, Mangkir Terus Sampai Hilang Bagaikan Ninja
WELCOME TO YUKEPO OFFICIAL THREAD


Setya Novanto lagi-lagi menjadi pemberitaan yang hot di media-media di Indonesia. Bagaimana tidak, setelah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, Setnov dikabarkan menghilang dari kediamannya yang berada di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal, pada pagi harinya (15/11), Setnov baru saja memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR. Ia lebih memilih untuk datang ke sidang tersebut daripada menghadiri panggilan KPK. Alasannya cerdas. Menurut kuasa hukumnya, Fredrich yunadi, Setnov tak akan hadir dalam pemanggilan tersebut karena permohonan uji materi yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni perihal UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK tengah dalam proses. Ia pun menuturkan bahwa dirinya telah mengirim surat ke KPK perihal ketidakhadiran kliennya tersebut. Alasan seperti ini merupakan alasan “balas dendam” karena serupa dengan alasan KPK waktu lembaga anti korupsi tersebut mangkir dari panggilan pansus hak angket KPK. Banyak sekali alasan mangkir dari Setnov ini sampai-sampai kuasa hukumnya memberikan sepucuk surat cinta yang berisi sejumlah informasi terkait ketidakhadiran Ketua DPR tersebut. Mau tau apa saja poin-poin yang terdapat dalam surat tersebut? Yuk, langsung kita simak!
Karena KPK sudah terlalu lama bersabar, maka dengan berpedoman pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ayat 3 pasal 245, KPK akhirnya memutuskan untuk memanggil paksa Setya Novanto. Pada Rabu (15/11) malam kemarin, sejumlah penyidik KPK pun mendatangi kediaman Setnov. Namun ternyata, ketua DPR RI tersebut tidak ada di tempat dan menghilang bagaikan ninja. Kata ajudannya sih, Setnov dijemput sama tamu misterius sebelum KPK tiba. Apakah tamunya itu adalah teman seperguruannya dari Konoha? Tidak ada yang tahu.




Setya Novanto lagi-lagi menjadi pemberitaan yang hot di media-media di Indonesia. Bagaimana tidak, setelah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, Setnov dikabarkan menghilang dari kediamannya yang berada di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal, pada pagi harinya (15/11), Setnov baru saja memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR. Ia lebih memilih untuk datang ke sidang tersebut daripada menghadiri panggilan KPK. Alasannya cerdas. Menurut kuasa hukumnya, Fredrich yunadi, Setnov tak akan hadir dalam pemanggilan tersebut karena permohonan uji materi yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni perihal UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK tengah dalam proses. Ia pun menuturkan bahwa dirinya telah mengirim surat ke KPK perihal ketidakhadiran kliennya tersebut. Alasan seperti ini merupakan alasan “balas dendam” karena serupa dengan alasan KPK waktu lembaga anti korupsi tersebut mangkir dari panggilan pansus hak angket KPK. Banyak sekali alasan mangkir dari Setnov ini sampai-sampai kuasa hukumnya memberikan sepucuk surat cinta yang berisi sejumlah informasi terkait ketidakhadiran Ketua DPR tersebut. Mau tau apa saja poin-poin yang terdapat dalam surat tersebut? Yuk, langsung kita simak!
Spoiler for 1. Poin pertama: Pihak Setya Novanto membenarkan bahwa Setnov telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK pada tanggal 10 November 2017:
Spoiler for 2. Poin kedua: Pihak Setnov membenarkan bahwa Setnov dipanggil dengan nama lengkap dan jabatan:
Spoiler for 3. Poin ketiga dan keempat: Pihak Setnov menyampaikan sejumlah pasal yang menyebutkan bahwa Setnov tidak perlu datang memenuhi panggilan KPK:
Spoiler for 4. Pasal tersebut di antaranya pasal 1 (3) UUD 1945 lantaran Negara Indonesia adalah Negara Hukum, pasal 20 A huruf (3) UUD 1945, pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 tentang hak imunitas, pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan:
Spoiler for 5. Poin kelima hingga ketujuh: Pihak Setnov menjelaskan pertimbangan lain selain dalam pasal-pasal di atas:
Spoiler for 6. Pertimbangan tersebut antara lain karena pihak Setnov tengah mengadakan judicial review di MK:
Spoiler for 7. Selain itu, pihak Setnov juga mengklaim bahwa Setnov tengah menjalankan tugas negara:
Karena KPK sudah terlalu lama bersabar, maka dengan berpedoman pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ayat 3 pasal 245, KPK akhirnya memutuskan untuk memanggil paksa Setya Novanto. Pada Rabu (15/11) malam kemarin, sejumlah penyidik KPK pun mendatangi kediaman Setnov. Namun ternyata, ketua DPR RI tersebut tidak ada di tempat dan menghilang bagaikan ninja. Kata ajudannya sih, Setnov dijemput sama tamu misterius sebelum KPK tiba. Apakah tamunya itu adalah teman seperguruannya dari Konoha? Tidak ada yang tahu.
Sumber: Yukepo
Rate, comment, cendol appreciated



0
2.3K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan