- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buni Yani dihukum penjara 1,5 tahun tapi masih bebas


TS
l4d13put
Buni Yani dihukum penjara 1,5 tahun tapi masih bebas
Buni Yani dihukum penjara 1,5 tahun tapi masih bebas
14 November 2017
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan untuk kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipasang di laman Facebook Buni Yani.
Namun Buni yani masih hidup bebas, karena vonis itu tidak disetai dengan perintah eksekusi -berbeda dengan vonis terhadap Ahok yang disertai perintah langsung eksekusi.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak serta melawan hukum, mengubah, menambah serta mengurangi isi dan menghilangkan suatu informasi elektronik yaitu dokumen elektronik milik orang lain," kata Ketua Majelis Hakim, M. Saptono saat membacakan amar putusan.
Persidangan berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11), sejak sekitar pukul 09:00 hingga pukul 15:30.
"Terdakwa dalam mengunggah (video itu) mengetahui ada kata pakai yang diucapkan saksi Basuki Tjahaja Purnama, namun terdakwa menghilangkan kata pakai dalam dinding/wall akun Facebook kemudian mempostingnya," kata M Saptono.
Yang dimaksud adalah kalimat 'dibohongi pakai Al Maidah' yang diucapkan Ahok dalam pidato di Pulau Seribu, yang kemudian diviralkan tanpa kata 'pakai,' sehingga seakan-akan Ahok mengatakan 'dibohongi Al Maidah.
Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis itu disambut teriakan histeris pengunjung sidang yang merupakan para pendukung Buni Yani. Mereka meneriakkan "hakim dzalim."
Sumber Berita
=================================
Komen TS
Bukannya menutupi & menghilangkan barang bukti pelaku kejahatan (ngahok) itu melanggar KUHP ya??!!

wajar aja sih kalo tidak ada perintah eksekusi

karena akan ada kontradiksi antara vonis hakim dgn salah satu pasal KUHP ttg penghilangan barang bukti
Pertimbangan hakim dalam vonis Buni Yani juga sangat mengada-ada
==============================
Dalam Pasal 221 KUHP, diatur mengenai hukuman pidana orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa pasal ini mengancam hukuman kepada:
a. Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi. (Pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang ia sembunyikan atau ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena perkara kejahatan).
b. Orang yang membinasakan dan sebagainya benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan atau membinasakan dan sebagainya bekas-bekas kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu dan sebagainya. (Pelanggar harus mempunyai maksud ini, jika tidak, tidak dapat dihukum).
Jika yang Anda lakukan adalah merusak barang bukti, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 233 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
R. Soesilo memberikan penjelasan terkait Pasal 233 KUHP, yaitu bahwa kejahatan dalam pasal ini terdiri dari tiga macam:
a. Sengaja menghancurkan dan sebagainya barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak (bukti bagi hakim perdata dan hakim pidana);
b. Sengaja menghancurkan dan sebagainya surat akta, surat keterangan atau daftar yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum (akta dan daftar yang atas perintah hakim disimpan oleh pegawai atau notaris untuk bukti); dan
c. Sengaja menghancurkan dan sebagainya surat akte, surat keterangan atau daftar yang diserahkan kepada seorang pegawai maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum (misalnya akta dan daftar yang diserahkan pada polisi, jaksa, hakim atau orang lain guna bukti).

Diubah oleh l4d13put 15-11-2017 07:03
0
1.8K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan