- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Di Balik Kisah Muda-mudi Ditelanjangi karena Tuduhan Mesum


TS
namima
Di Balik Kisah Muda-mudi Ditelanjangi karena Tuduhan Mesum
Quote:

Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif [suara.com/Bagus Santosa]
Suara.com - Sepasang muda-mudi dianiaya karena dituduh mesum di Jalan Peusar, Kampung Kedu RT 07/RW 03, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/11/2017) malam. Belakangan tuduhan itu tidak terbukti dan enam warga yang melakukan penganiayaan ditangkap polisi.
Peristiwa penganiayaan ini terekam dari video yang viral di media sosial, Senin (14/11/2017). Setelah ditelusuri, pasangan muda-mudi itu diketahui berinisial R untuk sang laki-laki dan MA untuk sang perempuan.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiyawan mengatakan MA merupakan warga yang baru tinggal di tempat itu selama dua minggu. MA merupakan seorang yatim piatu yang berasal dari salah satu provinsi di Sumatera.
"Yang perempuan pendatang, yatim piatu," kata Wiwin di lokasi kejadian, Selasa (14/10/2017).
Sedangkan R, merupakan warga Kampung Bugel, Tigaraksa, Tangerang Banten. Berdasarkan penuturannya kepada polisi, R merupakan pacar MA dan serius untuk menikahinya.
"Ya memang si R berniat untuk menikah," kata dia.
Selama MA tinggal di kontrakan itu, R memang sering datang. R datang setiap malam ke kontrakan itu untuk sekedar mengantar makanan atau menemani MA.
"Si Cowo memang sering datang. Tapi saya sih jarang ngobrol sama dia. Kadang motornya di parkir di depan kontrakan. Makannya saya tahu kalau dia (MA) ada tamu," kata tetangga MA, Heri.
Kontrakan ini berbentuk memanjang ke belakang. Ada empat petak di kontrakan itu dan sudah termasuk WC di dalamnya. Kontrakan ini dibandrol Rp500 ribu untuk biaya sewanya. Uang sewa ini sudah termasuk dengan biaya listrik bulanan.
"Tapi kalau nambah kulkas biayanya tambah jadi Rp530.000," kata Heri sambil tertawa.
MA bekerja tidak jauh dari kontrakannya. Tiap hari, dia berjalan menuju tempat kerjanya itu. Dia kerja di PT. Sibarsau Damai Sejahtera yang bergerak di bidang pembuatan insole sepatu. MA bertugas di bagian trimming.
"Dia baru dua bulan di sini. Kontrak lepas yang dibayar Rp70 ribu per hari. Gajiannya dua minggu sekali," kata pengawas MA, Rismawati.
Risma tidak menyangka kalau MA dituduh melakukan tindakan mesum dengan pacarnya, R. Dia percaya kalau MA adalah orang yang baik dan pekerja yang rajin.
"Kemarin kita juga sudah berkomunikasi. Saya tanya, 'masih mau kerja apa nggak?' Dia bilang, 'belum pasti nih kak, karena urusannya masih sama polisi'," ucap Risma menirukan percakapan mereka lewat telepon.
Atas peristiwa yang menimpa R dan MA, polisi melakukan penangkapan terhadap enam orang. Mereka adalah Ketua RT 07 T, Ketua RW 03 G, kemudian empat warga lainnya yaitu A, I, S dan N. Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan atau perbuatan melawan hukum. Mereka dituduhkan pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ketua RT ini yang sempat memobilisasi massa. Ketua RT yang memvideokan juga, dia juga melakukan penganiayaan. Sedangkan Ketua RW-nya dia juga ikut memukuli. Justru RT dan RW ini yang memprovokasi," kata Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif .
https://www.suara.com/news/2017/11/1...-tuduhan-mesum
ketua RT dan RW bukannya menenangkan malah menjadi provokator,,
sungguh terlalu,,
tidakan sudah d luar batas jg,,,
sayang cm kena 5 tahun penjara..
sedangkan si korban trauma seumur hidup...
0
7K
Kutip
60
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan