- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Hak Imunitas Anggota Dewan, Ini Kata Pimpinan DPR


TS
namima
Soal Hak Imunitas Anggota Dewan, Ini Kata Pimpinan DPR
Quote:

Gedung DPR. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Hak imunitas seorang anggota dewan sedang diperdebatkan lantaran polemik pemanggilan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Novanto menyebut pemanggilan dirinya harus melalui izin Presiden Jokowi terlebih dahulu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto punya jawaban terkait hak imunitas anggota dewan di hadapan hukum. Menurut Agus, hak imunitas tak berlaku andai anggota dewan terjerat kriminal tindak pidana khusus.
"Di dalam UU MD3, memang ada hak imunitas tapi ini tidak menyangkut hal-hal yang khusus," ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Dalam Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17/2014 atau UU MD3, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas. Pasal 224 ayat (1) berbunyi:
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Soal kaitan dengan tindak pidana korupsi, Agus tak mau menjawab lantang apakah korupsi termasuk tindak pidana khusus. Agus memilih menghormati hukum yang berlaku.
"Sedangkan, kami sekarang tinggal melihat apakah korupsi merupakan tindakan yang khusus itu adalah kami serahkan sepenuhnya pada KPK yang juga memberikan suatu keputusan. Apabila ini tindakan khusus, memang ada poin c (Pasal 245 UU MD3 ayat 3)," tutur Agus.
"Poin c itu menyatakan bahwa kalau tindakan khusus itu bisa dilaksanakan. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan Pak Setya Novanto," tambah Agus.
Sedangkan, terkait pemanggilan anggota DPR untuk keperluan penyidikan tertuang dalam Pasal 245 UU MD3 yang berbunyi:
Pasal 245
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.
Sebelumnya, Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto mengirimkan surat yang berisi penjelasan soal hak imunitas anggota DPR dan keharusan KPK mengantongi izin presiden.
(gbr/dkp)
https://news.detik.com/berita/d-3726...274.1499954577
sik asik,,
bangga gua sama DPR..

Diubah oleh namima 14-11-2017 14:29
0
1.1K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan