- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang Vonis Buni Yani Hari Ini, Polisi Terjunkan 800 Personel


TS
aghilfath
Sidang Vonis Buni Yani Hari Ini, Polisi Terjunkan 800 Personel
Spoiler for Sidang Vonis Buni Yani Hari Ini, Polisi Terjunkan 800 Personel:

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, 14 November 2017.
Untuk mengamankan jalannya persidangan, aparat keamanan dari kepolisian dan TNI akan melakukan penjagaan di dalam dan luar ruang sidang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo menyebutkan, bakal ada kurang-lebih 800 personel kepolisian dan TNI yang akan dilibatkan dalam pengamanan sidang tersebut. Hal itu dilakukan karena pada sidang tersebut diprediksi bakal disaksikan oleh ratusan simpatisan Buni Yani.
"Ada penambahan jumlah personel dari sidang-sidang sebelumnya. Karena diprediksi bakal ada aksi unjuk rasa," ujar Hendro saat ditemui wartawan di kantornya, di Kota Bandung, Senin, 13 November 2017.
Hendro mengatakan ratusan personel keamanan bakal dibagi menjadi empat ring. Persidangan akan digelar di gedung Perpustakaan dan Kerasipan Kota Bandung.
"Dari 800 personel, di antaranya terdiri atas Brimob Polda Jabar, anggota Sabhara, dan personel TNI Angkatan Darat," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, bakal ada ratusan simpatisan Buni Yani yang berasal dari organisasi masyarakat, seperti Aliansi Pergerakan Islam, Front Pembela Islam, dan Bang Japar. Selain itu, sidang akan dihadiri oleh tokoh-tokoh yang sempat terlibat dalam aksi 212. "Diprediksi bakal ada 500-an demonstran dari berbagai ormas," kata Hendro.
Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara.
Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya mem-posting, Buni pun membubuhi keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah.
Untuk mengamankan jalannya persidangan, aparat keamanan dari kepolisian dan TNI akan melakukan penjagaan di dalam dan luar ruang sidang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo menyebutkan, bakal ada kurang-lebih 800 personel kepolisian dan TNI yang akan dilibatkan dalam pengamanan sidang tersebut. Hal itu dilakukan karena pada sidang tersebut diprediksi bakal disaksikan oleh ratusan simpatisan Buni Yani.
"Ada penambahan jumlah personel dari sidang-sidang sebelumnya. Karena diprediksi bakal ada aksi unjuk rasa," ujar Hendro saat ditemui wartawan di kantornya, di Kota Bandung, Senin, 13 November 2017.
Hendro mengatakan ratusan personel keamanan bakal dibagi menjadi empat ring. Persidangan akan digelar di gedung Perpustakaan dan Kerasipan Kota Bandung.
"Dari 800 personel, di antaranya terdiri atas Brimob Polda Jabar, anggota Sabhara, dan personel TNI Angkatan Darat," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, bakal ada ratusan simpatisan Buni Yani yang berasal dari organisasi masyarakat, seperti Aliansi Pergerakan Islam, Front Pembela Islam, dan Bang Japar. Selain itu, sidang akan dihadiri oleh tokoh-tokoh yang sempat terlibat dalam aksi 212. "Diprediksi bakal ada 500-an demonstran dari berbagai ormas," kata Hendro.
Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara.
Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya mem-posting, Buni pun membubuhi keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah.
Quote:
Ikut Aksi Alumni 212, Eggi Sudjana: Bebaskan Buni Yani

Jakarta - Pengacara sekaligus penasihat Alumni Presidium 212 Eggi Sudjana ikut dalam aksi dukungan untuk Buni Yani. Dia meminta majelis hakim memberikan vonis bebas ke Buni.
Aksi massa digelar di sekitaran Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, yang menjadi lokasi sidang. Massa berdatangan sejak Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 8.00 WIB.
Massa membentuk dua barisan pria dan wanita yang dipisahkan dengan mobil komando. Sejak berkumpul, satu per satu tokoh naik ke mobil komando untuk berorasi.
"Kita minta hakim berpikiran sehat melepaskan, membebaskan Buni Yani," ujar Eggi yang mengenakan sorban berwarna cokelat itu di hadapan massa.
Eggi menegaskan aksi hari ini digelar bukan tanpa alasan. Menurutnya, aksi tersebut adalah sebuah bentuk perlawanan terhadap kekuasaan yang dianggapnya telah menunggangi vonis Buni.
"Kita berbuat seperti ini karena hakim tunduk pada kekuasaan bukan pada ilmu. Ini berbahaya," ujar Eggi yang disambut teriakan takbir dari massa.
Hingga kini satu persatu perwakilan massa silih berganti berorasi. Pihak kepolisian yang bersiaga sejak pagi menutup Jalan Seram hingga agenda sidang vonis berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang vonis Buni Yani atas kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu masih berlangsung. Selain penyebaran, Buni didakwa memotong video Ahok. Jaksa menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara.

Jakarta - Pengacara sekaligus penasihat Alumni Presidium 212 Eggi Sudjana ikut dalam aksi dukungan untuk Buni Yani. Dia meminta majelis hakim memberikan vonis bebas ke Buni.
Aksi massa digelar di sekitaran Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, yang menjadi lokasi sidang. Massa berdatangan sejak Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 8.00 WIB.
Massa membentuk dua barisan pria dan wanita yang dipisahkan dengan mobil komando. Sejak berkumpul, satu per satu tokoh naik ke mobil komando untuk berorasi.
"Kita minta hakim berpikiran sehat melepaskan, membebaskan Buni Yani," ujar Eggi yang mengenakan sorban berwarna cokelat itu di hadapan massa.
Eggi menegaskan aksi hari ini digelar bukan tanpa alasan. Menurutnya, aksi tersebut adalah sebuah bentuk perlawanan terhadap kekuasaan yang dianggapnya telah menunggangi vonis Buni.
"Kita berbuat seperti ini karena hakim tunduk pada kekuasaan bukan pada ilmu. Ini berbahaya," ujar Eggi yang disambut teriakan takbir dari massa.
Hingga kini satu persatu perwakilan massa silih berganti berorasi. Pihak kepolisian yang bersiaga sejak pagi menutup Jalan Seram hingga agenda sidang vonis berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang vonis Buni Yani atas kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu masih berlangsung. Selain penyebaran, Buni didakwa memotong video Ahok. Jaksa menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara.
Quote:
Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Bui
Bandung - Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
"Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
"Terdakwa sudah menonton sebanyak 5-6 kali tetapi tidak berupaya untuk mencari sumber kebenaran yang tertuang dalam video tersebut. Namun terdakwa tidak mengurungkan niatnya untuk mengunggah video tersebut di akun Facebook-nya. Bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ucap hakim.
Hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.
"Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi," ucap hakim.
Sebelumnya, Buni dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Tuntutan itu dibacakan pada 3 Oktober 2017. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook.
Bandung - Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
"Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
"Terdakwa sudah menonton sebanyak 5-6 kali tetapi tidak berupaya untuk mencari sumber kebenaran yang tertuang dalam video tersebut. Namun terdakwa tidak mengurungkan niatnya untuk mengunggah video tersebut di akun Facebook-nya. Bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ucap hakim.
Hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.
"Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi," ucap hakim.
Sebelumnya, Buni dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Tuntutan itu dibacakan pada 3 Oktober 2017. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook.
Quote:
Pengacara Buni Yani ke Massa: Sampai Kapan pun Kita Lawan
Bandung - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kliennya. Putusan hakim disebut tidak didasari fakta persidangan.
"Sampai kapan pun kita lawan. Vonis hakim mengesampingkan fakta persidangan," kata Aldwin berorasi di hadapan massa pendukung Buni Yani yang bertahan di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jl Seram, Selasa (14/11/2017).
Aldwin yakin upaya hukum lanjutan yang diajukan mendapat dukungan. Sebab, putusan hakim dinilai tidak adil.
"Umat akan bersatu, energi umat akan membesar. Saya sekali lagi menyatakan semakin umat Islam dizalimi merajalela, kekuatan kita semakin besar dan akan ada konsolidasi umat. Sudah jelas Ahok inkrah, yang disampaikan Pak Buni bener nggak menistakan agama? Kenapa yang menanyakan dihukum?" tutur Aldwin.
Buni Yani dalam putusan majelis hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan terkait dengan posting-an video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu di akun Facebook miliknya. Video yang diunggah disebut hakim sudah diedit.
"Terdakwa dalam mengunggah atau meng-upload mengetahui ada kata 'pakai' yang diucapkan saksi Basuki Tjahaja Purnama, namun terdakwa menghilangkan kata pakai dalam dinding/wall akun Facebook kemudian mem-posting-nya," ujar hakim membacakan analisis yuridis putusan.
Majelis hakim dalam putusannya tidak memerintahkan penahanan. Aturan soal ini tertuang dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP mengenai sebuah putusan pidana yang tidak disertai perintah penahanan.
Penahanan Buni bisa dilakukan bila majelis hakim pengadilan tinggi atau kasasi menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan.
Bandung - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kliennya. Putusan hakim disebut tidak didasari fakta persidangan.
"Sampai kapan pun kita lawan. Vonis hakim mengesampingkan fakta persidangan," kata Aldwin berorasi di hadapan massa pendukung Buni Yani yang bertahan di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jl Seram, Selasa (14/11/2017).
Aldwin yakin upaya hukum lanjutan yang diajukan mendapat dukungan. Sebab, putusan hakim dinilai tidak adil.
"Umat akan bersatu, energi umat akan membesar. Saya sekali lagi menyatakan semakin umat Islam dizalimi merajalela, kekuatan kita semakin besar dan akan ada konsolidasi umat. Sudah jelas Ahok inkrah, yang disampaikan Pak Buni bener nggak menistakan agama? Kenapa yang menanyakan dihukum?" tutur Aldwin.
Buni Yani dalam putusan majelis hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan terkait dengan posting-an video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu di akun Facebook miliknya. Video yang diunggah disebut hakim sudah diedit.
"Terdakwa dalam mengunggah atau meng-upload mengetahui ada kata 'pakai' yang diucapkan saksi Basuki Tjahaja Purnama, namun terdakwa menghilangkan kata pakai dalam dinding/wall akun Facebook kemudian mem-posting-nya," ujar hakim membacakan analisis yuridis putusan.
Majelis hakim dalam putusannya tidak memerintahkan penahanan. Aturan soal ini tertuang dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP mengenai sebuah putusan pidana yang tidak disertai perintah penahanan.
Penahanan Buni bisa dilakukan bila majelis hakim pengadilan tinggi atau kasasi menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan.
tempo
Ga terasa udah mo nyusul aja si bun2 ke bui, selamat ya bun

Diubah oleh aghilfath 14-11-2017 16:40
0
2.8K
Kutip
45
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan