- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Penghayat Kepercayaan Perlu Miliki Organisasi Agar Bisa Diakui Pemerintah
TS
tribunnews.com
Penghayat Kepercayaan Perlu Miliki Organisasi Agar Bisa Diakui Pemerintah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memfasilitasi penghayat kepercayaan mengubah kolom agama di dalam KTP berbasis elektronik (e-KTP).
Hal tersbut untu menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan sehingga dapat dimasukkan ke kolom e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah tak boleh melarang penghayat kepercayaan mengganti kolom agama menjadi kolom kepercayaan kepada Tuhan YME.
Baca: Saran Pengacara Agar Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Disayangkan
"Itu harus dibolehkan karena sudah ada putusan MK. Nanti mengisi formulir pernyataan yang sedang kita siapkan agar sama seluruh Indonesia. Bahwa benar dia menganut kepercayaan kepada Tuhan YME," tutur Zudan, Minggu (12/11/2017).
Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertanggungjawab terhadap penghayat kepercayaan itu.
Baca: Tiga Opsi Pemerintah Terkait Kolom Agama Dalam KTP Untuk Penghayat Kepercayaan
Hal ini karena penghayat kepercayaan itu bukan ranah agama, tetapi lebih dekat kepada budaya.
Setelah Kemendikbud menyerahkan data resmi organisasi penghayat kepercayaan, kata dia, tugas Dukcapil Kemendagri mencatat semua penghayat kepercayaan sama seperti pencatatan enam agama yang diakui oleh pemerintah.
Dia mengaku sudah memberikan pengarahan kepada Dukcapil di tingkat daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlangsung di DKI Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Baca: Dandim Rembang Dinon-aktifkan Setelah Tampar Seorang Kades Saat Sosialisasi Dana Desa
"Kami sudah sosialisasi kemarin," kata dia.
Apabila ada seseorang memilih sebagai penghayat kepercayaan, maka orang itu harus mengisi induk organisasi kepercayaan itu.
Saat ini ada 160 dari 187 organisasi kepercayaan yang aktif dan terdaftar di Kemendikbud.
Dia menginginkan agar di dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bersangkutan tertulis induk organisasi penghayat kepercayaan.
Baca: Tiba-tiba Wajah Toha Dibacok Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas
Sementara itu, di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) cukup tertulis Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) atau penghayat kepercayaan.
Namun, ide ini masih didiskusikan dengan pihak terkait.
Penulisan organisasi penghayat kepercayaan di dalam database itu, kata dia, dilakukan untuk mendata secara pasti berapa pemeluk masing-masing penghayat tersebut.
"Saya ingin database ada induk organisasi. Kalau mengambil pilihan di sini maka dalam database akan dicatat induk organisasi, nanti penghayat terhadap Tuhan YME. Induk organisasinya ilmu gaib," tuturnya.
Berdasarkan informasi dalam database Kemendikbud pada periode 30 Juni 2017, ada 138.791 penghayat kepercayaan.
Ada 187 organisasi penghayat kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi seluruh Indonesia.
Dari 187 organisasi itu ada 160 yang aktif dan 27 tidak aktif.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.
Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...kui-pemerintah
---
Baca Juga :
- Tiga Opsi Pemerintah Terkait Kolom Agama Dalam KTP Untuk Penghayat Kepercayaan
- Sandiaga Sebut Tak Pernah Ingkar Janji Terhadap Buruh
- Bacakan Sambutan Mensos, Sandiaga: Pidatonya Panjang Banget, 12 Halaman
0
776
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan