- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tetangga Sering Dengar Tangisan Bocah dari Kamar Kos Novi


TS
stealth.mode
Tetangga Sering Dengar Tangisan Bocah dari Kamar Kos Novi
Quote:

Jakarta - Novi Wanti (30) diketahui tinggal di kamar kos bersama GW (5). Novi disebut jarang berinteraksi dengan tetangga kos.
"Tinggal berdua doang di sini," ucap Ahmad (26), tetangga kos Novi, saat ditemui detikcom di tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos-kosan di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Menurut Ahmad, Novi jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Keseharian Novi, setahu Ahmad, lebih sering berada di dalam kamar bersama anaknya itu.
"Dia keluar kalau ngantar jemput anaknya sekolah, abis itu di kamar aja terus. Anaknya sekolah TK," ujar Ahmad.
Sementara itu, tetangga kos lainnya, Slamet (18), mengaku tidak pernah melihat kerabat atau keluarga Novi berkunjung. Dia juga tak tahu pasti Novi bekerja di mana.
"Nggak pernah kelihatan ada keluarganya yang datang. Kalau kerjanya juga nggak tahu. Dia sering di kamar aja," kata Slamet.
Baca juga: Polisi: Anak 5 Tahun Dibunuh Ibunya karena Sering Ngompol
Slamet mengaku tidak pernah melihat langsung Novi menganiaya anaknya. Namun dia mengaku sering mendengar tangisan bocah dari arah kamar Novi setiap malam.
"Kalau lihat dia aniaya gitu sih nggak pernah. Cuma setiap jam 2 malam itu anaknya nangis terus, itu hampir selalu," ucap Slamet.
Sebelumnya Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie menyebut Novi sebagai single parent. Namun dia tidak menyebut ada di mana suami Novi.
"Single parent," singkat Roycke di kantornya, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat.
Roycke menyebut Novi kerap menganiaya anaknya dengan mengikat tangan dan kakinya menggunakan tali rafia. Sesaat sebelum akhirnya si anak tewas, Novi menyemprotkan obat nyamuk ke muka anaknya dan menutupinya dengan plastik kresek.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/11) pada pukul 17.30 WIB. Usai melakukan tindakan itu, Novi panik mendapati si anak lemas. Dia lalu memesan ojek online dan membawa anaknya ke RS Graha Kedoya.
"Keterangan dokter, sampai di RS sudah meninggal," kata Roycke.
Atas perbuatannya, Novi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(dhn/dhn)
Detik
Emak jaman now

0
5.8K
Kutip
46
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan