- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Megawati Dipolisikan, Ini Reaksi Anak Buahnya


TS
adamyvon
Megawati Dipolisikan, Ini Reaksi Anak Buahnya

Jambi-independent.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah bereaksi soal laporan pengasuh Pondok Pesantren Al-Islah Pamekasan, Madura, terhadap ketua umumnya Megawati Soekarnoputri.
Menurut Basarah, Megawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan penghinaan terhadap golongan saat berpidato ke-44 pada Januari 2017 lalu. Menurut dia, ada keanehan terkait laporan tersebut. Karena peristiwa terjadi pada 10 Januari 2017, namun mengapa baru tanggal 8 November 2017 ini dilaporkan, saat tahapan Pilgub Jawa Timur digelar.
"Jadi ini telah terjadi 11 bulan lalu, lalu kenapa dilaporkan ketika tahapan pilkada Jatim baru dimulai digelar," ujar Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (9/11).
Oleh sebab itu, Anggota Komisi III DPR meminta para kader PDIP seluruh Jawa Timur dan seluruh tim pendukung Saifullah Yusuf dan Abdullah Azwar Anas sebagai cagub dan cawagub Jawa Timur, untuk tidak terpengaruh dengan propaganda dan provokasi.
"Tidak terpancing provokasi yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk menciptakan instabilitas sosial dan politik di Jawa Timur dengan mengobar-ngobarkan an isu SARA," katanya.
Basarah memahami, dalam sistem negara hukum Indonesia, memang benar setiap warga negara dan masyarakat dapat melaporkan siapapun ke pihak kepolisian. Namun tidak semua laporan polisi itu wajib untuk ditindaklanjuti Polri ke tingkat penyelidikan atau penyidikan.
"Jadi apabila tidak memenuhi unsur-unsur pidananya, apalagi jika laporan polisi tersebut didasari motif menimbulkan masalah SARA yang dapat menciptakan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang ulama dari Pondok Pesantren Al-Ishlah Pamekasan, Madura, Mohammad Ali Salim. Megawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama saat memberikan pidato dalam HUT PDIP ke-44 pada Januari 2017.
Laporan itu telah diterima dan ditandangani oleh Kepala Siaga A SPKT Polda Jawa Timur Komisaris Polisi Daniel Hutagalung dan diberikan nomor TBL/1447/XI/2017/UM/JATIM pada Rabu (8/11).
Dalam laporannya, Megawati disebut telah melanggar pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia.
(cr2/JPC)
http://jambi-independent.co.id/read/2017/11/09/15802/megawati-dipolisikan-ini-reaksi-anak-buahnya
Mama Nastak dilaporkan ke polisi

Mama harus setlong ky Papa

0
1.8K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan