Kasus Surat Pimpinan KPK, Jokowi: Hentikan Kalau Tak Ada Bukti
TS
aghilfath
Kasus Surat Pimpinan KPK, Jokowi: Hentikan Kalau Tak Ada Bukti
Spoiler for Kasus Surat Pimpinan KPK, Jokowi: Hentikan Kalau Tak Ada Bukti:
Quote:
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta kepolisian menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor dua pimpinan KPK apabila tidak ada bukti. Dua pimpinan yang dilaporkan adalah Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada hal seperti itu," kata Jokowi saat dimintai tanggapan atas kasus itu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).
Jokowi juga menegaskan hubungan KPK dengan Polri baik-baik saja. Tak ada masalah di antara kedua lembaga tersebut.
"Saya minta nggak ada kegaduhan," kata Jokowi.
Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan, anggota tim pengacara Setya Novanto, dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Bareskrim Polri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Agus dan Saut.
Terkait penerbitan SPDP itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Tito mendapatkan laporan kasus itu dilaporkan pihak Setya Novanto pada 9 Oktober.
Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.