- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri: Pengungkapan Kasus Setnov Lebih Mudah Ketimbang Novel


TS
hantupuskom
Polri: Pengungkapan Kasus Setnov Lebih Mudah Ketimbang Novel
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan, proses pengungkapan dua laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkan tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto lebih mudah dibandingkan laporan lainnya.
Laporan yang dimaksud terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat perpanjangan pencegahan Novanto oleh Ketua dan Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta laporan terkait penyebaran meme Novanto di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, dua laporan yang dilayangkan kuasa hukum Novanto memenuhi unsur wajib dalam pembuktian dugaan tindak pidana, yakni bukti, saksi, pelapor, dan korban.
"Kasus-kasus yang dilaporkan yang mudah, jadi kalau bicara tentang segitiga pembuktian, ada bukti, saksi, pelapor, (dan) korban. Kalau seperti itu gampang diungkapnya," kata Setyo di kawasan Ancol, Jakarta Utara, kemarin.
Ia pun membandingkan proses pengungkapan dua laporan kuasa hukum Novanto dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Menurutnya, pengungkapan kasus Novel terkendala dalam mencari terduga pelaku, walaupun penyidik telah memiliki gambaran terkait hal tersebut.
"Kalau seperti (kasus) Novel itu sudah ada gambarnya, tapi cari orangnya mana susah juga," kata dia.
Jenderal bintang dua itu pun menegaskan, penyidik Polri tidak memberikan perlakuan khusus dalam proses pengungkapan kasus yang berkaitan dengan pejabat negara.
Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama oleh penyidik Polri.
"Tidak ada perbedaan seperti itu. Tolong jangan dibeginikan 'wah ini pejabat negara terus ini (dapat perlakuan khusus)', enggak," tutur dia.
Namun, Setyo tidak bisa menjawab saat ditanya apakah pengusutan dua laporan kuasa hukum Novanto lebih mudah dibandingkan laporan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat terhadap politikus Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat.
Dia hanya menyampaikan, kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri dan mengaku akan mencari informasi seputar perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Viktor Laiskodat ditangani Pidum, saya coba cek lagi," kata dia.
Tim kuasa hukum Novanto melayangkan dua laporan ke Bareskrim Polri pada Oktober lalu.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pemimpin KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Laporan ini dibuat oleh Sandi Kurniawan pada Senin (9/10)
Menyikapi laporan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim telah meningkatkan ke tahap sidik dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, Selasa (7/11).
Sedangkan laporan kedua, tim kuasa hukum Novanto yang diwakili Yudha Pandu melaporkan sebanyak 32 akun Instagram, Facebook, dan Twitter ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana penyebaran meme bernada menghina Novanto, Selasa (10/10).
Menindaklanjuti laporan ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan satu tersangka, yakni Dyann Kemala Arrizqi, yang merupakan pemilik akun Instagram dazzlingdyan pada Rabu (1/11).
Dittipidsiber Bareskrim pun masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap 31 akun media sosial terlapor lainnya terkait dugaan tindak pidana ini. (osc)
Laporan yang dimaksud terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat perpanjangan pencegahan Novanto oleh Ketua dan Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta laporan terkait penyebaran meme Novanto di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, dua laporan yang dilayangkan kuasa hukum Novanto memenuhi unsur wajib dalam pembuktian dugaan tindak pidana, yakni bukti, saksi, pelapor, dan korban.
"Kasus-kasus yang dilaporkan yang mudah, jadi kalau bicara tentang segitiga pembuktian, ada bukti, saksi, pelapor, (dan) korban. Kalau seperti itu gampang diungkapnya," kata Setyo di kawasan Ancol, Jakarta Utara, kemarin.
Ia pun membandingkan proses pengungkapan dua laporan kuasa hukum Novanto dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Menurutnya, pengungkapan kasus Novel terkendala dalam mencari terduga pelaku, walaupun penyidik telah memiliki gambaran terkait hal tersebut.
"Kalau seperti (kasus) Novel itu sudah ada gambarnya, tapi cari orangnya mana susah juga," kata dia.
Jenderal bintang dua itu pun menegaskan, penyidik Polri tidak memberikan perlakuan khusus dalam proses pengungkapan kasus yang berkaitan dengan pejabat negara.
Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama oleh penyidik Polri.
"Tidak ada perbedaan seperti itu. Tolong jangan dibeginikan 'wah ini pejabat negara terus ini (dapat perlakuan khusus)', enggak," tutur dia.
Namun, Setyo tidak bisa menjawab saat ditanya apakah pengusutan dua laporan kuasa hukum Novanto lebih mudah dibandingkan laporan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat terhadap politikus Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat.
Dia hanya menyampaikan, kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri dan mengaku akan mencari informasi seputar perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Viktor Laiskodat ditangani Pidum, saya coba cek lagi," kata dia.
Tim kuasa hukum Novanto melayangkan dua laporan ke Bareskrim Polri pada Oktober lalu.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pemimpin KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Laporan ini dibuat oleh Sandi Kurniawan pada Senin (9/10)
Menyikapi laporan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim telah meningkatkan ke tahap sidik dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, Selasa (7/11).
Sedangkan laporan kedua, tim kuasa hukum Novanto yang diwakili Yudha Pandu melaporkan sebanyak 32 akun Instagram, Facebook, dan Twitter ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana penyebaran meme bernada menghina Novanto, Selasa (10/10).
Menindaklanjuti laporan ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan satu tersangka, yakni Dyann Kemala Arrizqi, yang merupakan pemilik akun Instagram dazzlingdyan pada Rabu (1/11).
Dittipidsiber Bareskrim pun masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap 31 akun media sosial terlapor lainnya terkait dugaan tindak pidana ini. (osc)
Sumur : CNN Indonesia
udah gak heran bakal cepat di proses, papa yg ngelapor
kasus si bopenk dan victor si codot aja gak jelas karna yg ngelapor bukan orang "kita"

0
1.6K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan