Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK, Kapolri: Saya Tak Ingin Gaduh
TS
aghilfath
Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK, Kapolri: Saya Tak Ingin Gaduh
Spoiler for Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK, Kapolri: Saya Tak Ingin Gaduh:
Quote:
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut tim penyidik masih melakukan penyidikan kasus dugaan surat palsu dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Tito menegaskan kasus yang ditangani Bareskrim ini tidak akan mempengaruhi hubungan Polri dengan KPK.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tidak ingin membuat masalah menjadi gaduh, kemudian tidak ingin juga membuat hubungan antara Polri dengan KPK kemudian menjadi tidak baik," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Penegasan ini disampaikan Tito soal hubungan KPK dan Polri terkait kasus dua pimpinan KPK yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan. Tito menyebut hubungan Polri dengan penegak hukum lainnya, yakni KPK dan Kejaksaan, tetap dijaga.
"Kami selaku institusi Polri sangat ingin berusaha untuk membangun hubungan yang baik, kita bersinergi. Saya tidak ingin selaku Kapolri, melihat Polri berbenturan dengan lembaga-lembaga lain, nanti ada pihak pihak yang diuntungkan," tutur dia.
Terkait penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Agus dan Saut, Kapolri memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Tito mendapatkan laporan kasus itu dilaporkan pihak Setya Novanto pada 9 Oktober.
Pimpinan KPK Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.