Kaskus

News

rejim.koplokAvatar border
TS
rejim.koplok
Status Hukum Pimpinan KPK Dinaikan, Gerindra Endus Aroma Politis
Status Hukum Pimpinan KPK Dinaikan, Gerindra Endus Aroma Politis

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang statusnya naik ke tahap penyidikan. Hal ini terkait dugaan kasus membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi'i mengaku tidak kaget dengan cepatnya proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab ia menduga polisi dalam mengusut satu kasus ada unsur tebang pilih.

"Kalau di republik ini tidak heran lagi. Karena di republik ini yang lambat kasus-kasus yang menyangkut rakyat," ujar pria yang akrab disapa Romo kepada JawaPos.com, Rabu (8/11).

Status Hukum Pimpinan KPK Dinaikan, Gerindra Endus Aroma Politis

Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga menduga dalam mengusut kasus tersebut, dirinya mencium adanya ada muatan politis.

Sebab, kata dia, laporan itu diprosesnya sangat cepat. Tentu, ini berbanding terbalik dengan pelaporan Partai Gerindra ke Ketua Fraksi Partai Nasdem yang diduga melakukan ujaran kebencian.

"Kalau untuk rakyat laporan diabaikan, Begitupun untuk umat Islam juga diabaikan. Tapi kalau untuk pejabat cepat, saya sudah enggak heran lagi," katanya.

Namun demikian, apabila kasus tersebut sudah ada dua alat bukti, Syafii mengaku menyerahkan semuanya kepada kepolisian. Karena itu, dia berharap polisi profesional tidak tebang pilih dalam mengusut kasus.

"Kalau memang ada materi aduan terkait fakta, dan prosedurnya sudah dipenuhi ya harus diproses," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan, laporan mengenai Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Pelaporannya tersebut atas nama Sandy Kurniawan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017.

Laporan kuasa hukum Novanto tersebut, menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Fredrich menuturkan, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sehingga ia meminta para penyidik Bareskrim Polri untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut, bahkan hingga ke tahap pengadilan.

Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR Setya Novanto.‎

gorong2

drama terpanas akhir tahun antara kebenaran vs kebatilan, malaikat vs iblis
mari kita saksikan endingnya
sepandai2 kodok melompat, akan jatuh juga
0
2.3K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan