Kaskus

News

mediatanidotcomAvatar border
TS
mediatanidotcom
Modus Cari Bekicot, Empat Warga Jombang Curi Cabe Milik Warga
Menyelam sambil minum air, begitu kira-kira perumpamaan yang tepat. Berdalih mencari bekicot, empat orang warga asal Kabupaten Jombang ini sekaligus mencuri cabe di lahan kebun milik orang lain.

Waka Polres Batu Kompol Nurmala mengatakan, kejadian pencurian cabe merupakan kali pertama terjadi di wilayah hukum Polres Batu. Pencurian ini terjadi di areal kebun tanaman cabe milik warga di Dusun Bejirejo, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

Dari pengakuan tersangka, mereka tidak hanya sekali melakukan aksinya. “Namun itu dilakukan di daerah lain di luar wilayah hukum Polres Batu. Kalau di sini, ngakunya mereka baru pertama kali ini beraksi disini,” kata Nurmala saat rilis gelar perkara baru-baru ini.

Kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa (31/10) sekira pukul 00.30 WIB ini dijelaskan Nurmala, bermula saat pemilik lahan hendak pergi ke sungai. Namun, di tengah jalan ia mendapati nyala lampu senter di kebun cabe miliknya.

“Karena curiga, lantas ia mengajak temannya mendatangi sumber cahaya. Dan benar saja, mereka mendapati ada tindak pencurian disana,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, pemilik lahan menyuruh rekannya untuk melapor kepada warga dan aparat kepolisian. Sembari menunggu, ia bersembunyi memantau aksi komplotan pencuri ini.

Warga dan aparat meringkus pelaku curat ini bersama barang bukti berupa tiga kantong plastik cabe ukuran sedang dan satu kantong ukuran sedang isi bekicot.

Tiga kantong cabe hasil curian seberat 20 kilogram terdiri dari 2 sak ukuran kecil dan 1 kantong kresek ukuran sedang. Petugas juga menyita dua unit sepeda motor sebagai sarana tindak curat.

Keempat warga domisili Kabupaten Jombang yang berhasil ditangkap berinisial AR (3)7, SBH (29), SB (38), MS (17).

“Untuk MS (17), pelaku di bawah umur ini akan ditangani Unit PPA Polres Batu. Satu pelaku berhasil kabur, kini sedang dalam proses penyelidikan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku ini akan dijerat pasal 363 jo 65 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(azm/zuk)
(Sumber: malangtoday.net)
0
770
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan