- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenhub akan Revisi UU Penyelenggaraan Ojek Online
TS
rasrobek
Kemenhub akan Revisi UU Penyelenggaraan Ojek Online
Quote:
Kemenhub akan Revisi UU Penyelenggaraan Ojek Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi, terkaitUU No 22 Tahun2009 Tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu Kemenhub sedang melakukan kajian akademis terhadap penyelenggaraan angkutan ojek berbasing daring.
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, dalamUU No22 Tahun2009 itu disebutkan kendaraan roda dua yang saat ini banyak menjadi ojekdaring, diklasifikasikan sebagai kendaraan milik perorangan dan bukan termasuk transportasi umum.Sehingga belum ada regulasi atau peraturan mengenai pengoperasian ojekdaring di Indonesia sebagai angkutan umum.
"Dalam hal ini kami berharap bahwa dalamkajian ini bisadidapatkansolusi yang ideal terhadap penyelenggaraan angkutanojekonline," kata Syafrin kepada wartawan di Batavia Market Kota Tua,Jakarta Barat, Ahad (5/11).
Untuk menetapkan ojekonline sebagai angkutan umum, ia mengatakan, Kementerian Perhubungan sangathati- hati. Sebab perlu adanya beberapapertimbangan yang harus diperhatikanKemenhub. Salah satunya dari aspek keselamatan.
"Ini menjadi fokus utama dalamUU,bahwa aspek keselamatan itumenjadi salah satu faktor utama dalam penyelenggaraan angkutan umum," ucap Syafrin.
Perlu dipahami,kata dia,bahwa mengubahUU itu tidak mudah. "Prosesnya ada satu terkait dengan penyusunan naskah akademis. Oleh sebab itu, tentu proses(pengkajian dan revisi) ini cukup lama,"kata dia.
Setelah kajian akademis dilakukan nantinya, Syafrin mengatakan akan dilakukan pembahasan antar departemen di Kemnhub. Setelah itu, masuk dalam mekanisme pembahasan dan penetapan di DPR. Dengan adanya kajian akademis sebagai langkah awal dari revisi terhadap UU No22 Tahun2009 Tentang LaluLintasdan AngkutanJalan ini, diharapkan penyelenggaraan angkutan ojek online masuk dalam kategori angkutan umum berdasarkan UU.
Rep: SilvyDianSetiawan /Red:Karta Raharja Ucu
#ojek online #ruuojekonline #kemenhub
http://m.republika.co.id/berita/nasi...an-ojek-online
astagfirullah
Ternyata belum ada legal standingnya
Eh btw ditrit sebelah katanya pembatasan r2 di Thamrin bkl dicabut
Siap2 aja tuh trotoar+bahu jln ruas protokol dikuasi laler2 ijo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi, terkaitUU No 22 Tahun2009 Tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu Kemenhub sedang melakukan kajian akademis terhadap penyelenggaraan angkutan ojek berbasing daring.
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, dalamUU No22 Tahun2009 itu disebutkan kendaraan roda dua yang saat ini banyak menjadi ojekdaring, diklasifikasikan sebagai kendaraan milik perorangan dan bukan termasuk transportasi umum.Sehingga belum ada regulasi atau peraturan mengenai pengoperasian ojekdaring di Indonesia sebagai angkutan umum.
"Dalam hal ini kami berharap bahwa dalamkajian ini bisadidapatkansolusi yang ideal terhadap penyelenggaraan angkutanojekonline," kata Syafrin kepada wartawan di Batavia Market Kota Tua,Jakarta Barat, Ahad (5/11).
Untuk menetapkan ojekonline sebagai angkutan umum, ia mengatakan, Kementerian Perhubungan sangathati- hati. Sebab perlu adanya beberapapertimbangan yang harus diperhatikanKemenhub. Salah satunya dari aspek keselamatan.
"Ini menjadi fokus utama dalamUU,bahwa aspek keselamatan itumenjadi salah satu faktor utama dalam penyelenggaraan angkutan umum," ucap Syafrin.
Perlu dipahami,kata dia,bahwa mengubahUU itu tidak mudah. "Prosesnya ada satu terkait dengan penyusunan naskah akademis. Oleh sebab itu, tentu proses(pengkajian dan revisi) ini cukup lama,"kata dia.
Setelah kajian akademis dilakukan nantinya, Syafrin mengatakan akan dilakukan pembahasan antar departemen di Kemnhub. Setelah itu, masuk dalam mekanisme pembahasan dan penetapan di DPR. Dengan adanya kajian akademis sebagai langkah awal dari revisi terhadap UU No22 Tahun2009 Tentang LaluLintasdan AngkutanJalan ini, diharapkan penyelenggaraan angkutan ojek online masuk dalam kategori angkutan umum berdasarkan UU.
Rep: SilvyDianSetiawan /Red:Karta Raharja Ucu
#ojek online #ruuojekonline #kemenhub
http://m.republika.co.id/berita/nasi...an-ojek-online
astagfirullah

Ternyata belum ada legal standingnya

Eh btw ditrit sebelah katanya pembatasan r2 di Thamrin bkl dicabut
Siap2 aja tuh trotoar+bahu jln ruas protokol dikuasi laler2 ijo

Diubah oleh rasrobek 06-11-2017 19:58
0
1.3K
Kutip
10
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan