tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
LBH Desak Rektor UMSU Cabut Skorsing Dua Tahun Bagi Mahasiswa
[img][/img]

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melayangkan surat kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani terkait sanksi skorsing dua tahun terhadap mahasiswa yang dituduh melakukan provokasi saat keributan pada 24 Oktober 2017 kemarin.

LBH Medan mendesak Rektor UMSU mengkaji ulang sanksi skorsing tersebut karena dianggap cacat hukum.

"Dalam surat keputusan Rektor UMSU No: 1891/KEP/II.3-AU/UMSU/A/2012 menyangkut peraturan disiplin mahasiswa, pada pasal 13 ayat (1) dijelaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa, harusnya pihak rektorat memanggil orang yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya, Kamis (2/11/2017) sore.

Setelah dipanggil, sambung Aidil, rektorat membentuk tim untuk memeriksa mahasiswa yang dituduh melanggar aturan. Sesuai pasal 16 ayat (1) dan (2) dalam SK Rektor UMSU, mahasiswa yang dituduh melanggar aturan akan di BAP.

"Menyangkut penjatuhan sanksi pun, disebutkan bahwa hasil BAP harus terlebih dahulu ditandatangani oleh mahasiswa yang dituduh tadi. Jika tidak ditandatangani, maka BAP itu tidak sah. Kecuali, mahasiswa yang dianggap bersalah itu tidak hadir saat pemeriksaan," kata Aidil.

Dengan fakta-fakta di atas, sambungnya, penjatuhan sanksi terhadap tiga mahasiswa Fakultas Teknik masing-masing Teguh, Juhri dan Fahri dianggap cacat hukum. Bisa dikatakan, keputusan yang terkesan membabi-buta itu maladministrasi.

"Kami menilai, keputusan itu diambil dengan tidak teliti. Makanya, kami mendesak Rektor UMSU untuk menganulir putusan yang ada," kata pria yang pernah aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

Terkait masalah ini, sejumlah mahasiswa UMSU siang tadi menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumut. Mereka meminta Komisi E untuk memanggil Rektor UMSU, guna mempertanyakan kebijakan-kebijakan yang dianggap mengintimidasi mahasiswa. (Ray/tribun-medan.com)


Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...bagi-mahasiswa

---

Baca Juga :

- Cacat Hukum, Putusan Praperadilan Setya Novanto Akan Digugat

- Indra Pria 56 Tahun yang Aniaya Pacarnya Mahasiswi UMSU Ditahan

- Mendikbud RI Berikan Kuliah Umum di Pascasarjana UMSU

0
352
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan