- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Parmalim Minta Difasilitasi Masuk Instansi Pendidikan
TS
dewaagni
Parmalim Minta Difasilitasi Masuk Instansi Pendidikan
RABU, 01 NOV 2017 07:37 WIB
Parmalim Minta Difasilitasi Masuk Instansi Pendidikan
MedanBisnis - Medan. Penganut kepercayaan, seperti Parmalim, Ugamo Bangso Batak meminta agar pendidikan agama kelompok mereka difasilitasi dalam institusi pendidikan.
Selama ini, dari tingkat SD sampai perguruan tinggi, penganut dapat memilih salah satu agama yang diakui di Indonesia untuk kebutuhan belajar agama dan nilai agama.
Hal itu disampaikan para penganut kepercayaan tergabung dalam Aliansi Sumut Bersatu (ASB), NGO yang fokus terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumut, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan dengan Komisi E DPRD Sumut, Selasa (31/10).
Deputi Direktur Aliansi Sumut Bersatu, Ferry Wira Padang, mengatakan, kebutuhan pendidikan agama leluhur belum terpenuhi di sekolah-sekolah. Ia mencontohkan, salah satu kasus di SMP Negeri 2 Sunggal, di kolom agama hanya mencantumkan 6 agama yang diakui negara. Salah satu anak Parmalim tidak mengisi kolom tersebut, namun data tidak dapat tersinkron dan bermasalah.
�Terpaksa anak Parmalim tersebut harus memilih agama yang ada di kolom pendaftaran supaya bisa terdaftar. Selain itu, anak Parmalin juga mendapatkan stigma dari lingkungan sekolah dengan sebutan sipele begu atau penyembah hantu," ujarnya.
Bahkan, setiap anak penganut agama leluhur yang mendaftar di sekolah, orangtua yang mendampingi harus menerangkan identitas agama anak-anak. Tetapi pihak sekolah tetap meminta orangtua untuk memilih salah satu agama yang ada diakui negara sebagai pilihan pendidikan agama.
Karena itu, pelayanan pendidikan kelompok penghayat kepercayaan Parmalim yang ada di Kota Medan dan Deliserdang belum terfasilitasi layanan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan yang dianut, karena belum mendapatkan kebijakan dan Dinas Pendidikan.
Menurut Wira, hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 yang menyatakan setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Kasi Pendidikan SD SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Supri Harahap, mengatakan, diperlukan persiapan yang mantap dan komprehensif terkait kurikulum pendidkan agama leluhur tersebut. Semua kurikulum maupun silabus yang disampaikan di satuan pendidikan harus jelas.
�Kita tunggu itu semua kelas baru bisa kita sampaikan secara pasti ke sekolah-sekolah. Memang katanya sudah ada silabus maupun kurikulum lengkap yang dirancang saat ToT dengan Unimed, tapi belum ada sama kita bentuknya. Kita perlu tahu dulu seperti apa program dan materinya,� ungkap Supri.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Zahir, mengatakan, masalah tersebut penting untuk dipikirkan pemerintah, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut melalui Permendikbud.
Untuk itu dibutuhkan diskusi bersama antar berbagai pihak. DPRD Sumut, lanjutnya, sangat mengapresiasi ASB dan organiasi keagamaan terkait yang peduli terhadap masalah itu.
�Ini harus kita pecahkan bersama terutaa terhadap sosialisasi peraturan menteri dan aliran kepercayaannya. Kita harap Dinas Pendidikan dapat turut serta. Kendalanya saat ini pendidikan agama leluhur belum masuk dalam silabus resmi jadi tidak bisa diterapkan di sekolah-sekolah,� ungkapnya.
Untuk itu rapat diskors dan akan digelar kembali dengan memanggil instansi terkait secara lebih besar untuk membahas masalah tersebut sekaligus mencarikan jalan keluar bagi hak pendidikan anak penganut kepercayaan leluhur tersebut. (yuni naibaho)
http://www.medanbisnisdaily.com/m/ne...si_pendidikan/
Ayo kita dukung agama asli pribumi masuk pelajaran sekolah biar agama asli pribumi menjadi tuan rumah di negeri sendiri
Parmalim Minta Difasilitasi Masuk Instansi Pendidikan
MedanBisnis - Medan. Penganut kepercayaan, seperti Parmalim, Ugamo Bangso Batak meminta agar pendidikan agama kelompok mereka difasilitasi dalam institusi pendidikan.
Selama ini, dari tingkat SD sampai perguruan tinggi, penganut dapat memilih salah satu agama yang diakui di Indonesia untuk kebutuhan belajar agama dan nilai agama.
Hal itu disampaikan para penganut kepercayaan tergabung dalam Aliansi Sumut Bersatu (ASB), NGO yang fokus terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumut, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan dengan Komisi E DPRD Sumut, Selasa (31/10).
Deputi Direktur Aliansi Sumut Bersatu, Ferry Wira Padang, mengatakan, kebutuhan pendidikan agama leluhur belum terpenuhi di sekolah-sekolah. Ia mencontohkan, salah satu kasus di SMP Negeri 2 Sunggal, di kolom agama hanya mencantumkan 6 agama yang diakui negara. Salah satu anak Parmalim tidak mengisi kolom tersebut, namun data tidak dapat tersinkron dan bermasalah.
�Terpaksa anak Parmalim tersebut harus memilih agama yang ada di kolom pendaftaran supaya bisa terdaftar. Selain itu, anak Parmalin juga mendapatkan stigma dari lingkungan sekolah dengan sebutan sipele begu atau penyembah hantu," ujarnya.
Bahkan, setiap anak penganut agama leluhur yang mendaftar di sekolah, orangtua yang mendampingi harus menerangkan identitas agama anak-anak. Tetapi pihak sekolah tetap meminta orangtua untuk memilih salah satu agama yang ada diakui negara sebagai pilihan pendidikan agama.
Karena itu, pelayanan pendidikan kelompok penghayat kepercayaan Parmalim yang ada di Kota Medan dan Deliserdang belum terfasilitasi layanan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan yang dianut, karena belum mendapatkan kebijakan dan Dinas Pendidikan.
Menurut Wira, hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 yang menyatakan setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Kasi Pendidikan SD SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Supri Harahap, mengatakan, diperlukan persiapan yang mantap dan komprehensif terkait kurikulum pendidkan agama leluhur tersebut. Semua kurikulum maupun silabus yang disampaikan di satuan pendidikan harus jelas.
�Kita tunggu itu semua kelas baru bisa kita sampaikan secara pasti ke sekolah-sekolah. Memang katanya sudah ada silabus maupun kurikulum lengkap yang dirancang saat ToT dengan Unimed, tapi belum ada sama kita bentuknya. Kita perlu tahu dulu seperti apa program dan materinya,� ungkap Supri.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Zahir, mengatakan, masalah tersebut penting untuk dipikirkan pemerintah, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut melalui Permendikbud.
Untuk itu dibutuhkan diskusi bersama antar berbagai pihak. DPRD Sumut, lanjutnya, sangat mengapresiasi ASB dan organiasi keagamaan terkait yang peduli terhadap masalah itu.
�Ini harus kita pecahkan bersama terutaa terhadap sosialisasi peraturan menteri dan aliran kepercayaannya. Kita harap Dinas Pendidikan dapat turut serta. Kendalanya saat ini pendidikan agama leluhur belum masuk dalam silabus resmi jadi tidak bisa diterapkan di sekolah-sekolah,� ungkapnya.
Untuk itu rapat diskors dan akan digelar kembali dengan memanggil instansi terkait secara lebih besar untuk membahas masalah tersebut sekaligus mencarikan jalan keluar bagi hak pendidikan anak penganut kepercayaan leluhur tersebut. (yuni naibaho)
http://www.medanbisnisdaily.com/m/ne...si_pendidikan/
Ayo kita dukung agama asli pribumi masuk pelajaran sekolah biar agama asli pribumi menjadi tuan rumah di negeri sendiri
0
4.7K
35
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan