tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
MPHI Minta Perusahaan Taksi Online Patuh Hukum


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Patuh Hukum Indonesia (MPHI) mendatangi kantor Grab Indonesia di Maspion Plaza, Gunung Sahari, Jakarta Utara.

Mereka meminta agar perusahaan Grab Indonesia untuk patuh pada peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

MPHI meminta agar Grab Indonesia untuk patuh terhap aturan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia jika ingin menjalankan usahanya.

Karena Indonesia adalah negara hukum, maka setiap pelaku usaha harus taat hukum.

“Siapapun itu orang atau perusahaannya harus taat hukum. Jika tidak, silahkan angkat kaki dari Indonesia,” kata Koordinator MPHI, Hadi Wibowo Rabu (1/11/2017).

Hadi menilai tindakan Grab Indonesia yang memprotes aturan Kemenhub dinilai sebagai sebuah pembangkangan hukum. Ini tentu tidak bisa dibiarkan.

“Kami meminta agar Grab Indonesia untuk taat pada aturan yang ada, jangan mau usaha tapi tidak mau diatur,” tegasnya.

Pemerintah kata Hadi sudah tepat mengeluarkan payung hukum yang berlaku demi keselamatan dan kesejahteraan bagi para pengemudi/driver.

Dengan payung hukum tersebut tentu diharapkan pengusaha dan perusahaan juga bisa mengerti akan hak-hak pengemudi.

Namun, kenyataanya mereka menolak dan membangkang dengan dalih teknologi.

“Kami meminta agar perusahaan Grab patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Segera berikan hak-hak yang layak kepada pengemudi,” beber Hadi.

Seandainya tuntutan ini tidak segera dipenuhi dan melanggar hukum di Indonesia maka, Grab sebagai PMA harus segera hengkang dari Indonesia.

“Dan kami akan tetap melakukan perlawanan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,”ujarnya.

Dalam aksinya massa membawa spanduk ukuran 1x3 meter dengan tulisan Grab Wajib Patuhi Hukum di Indonesia.

Massa juga mengancam akan kembali lagi ke Maspion Plaza jika Grab bersikukuh tidak mau diatur oleh pemerintah.

Diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

PM 108 tersebut telah disahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017.

Dalam PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, diantaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).

Menurut PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi.

PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.

Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108.

Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.
Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut.

Sementara, dalam PM 108 juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.

Terdapat, sembilan poin yang direvisi yakni mengenai argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima Kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), SRUT, peran aplikator.


Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...ne-patuh-hukum

---

Baca Juga :

- Disnakertrans DKI Sambangi Hotel Alexis, Katanya Mau Ini

- Penumpang Alphard Ini Ngacir Begitu Tahu Hotel Alexis Tutup

- Kurang Sehari Langsungkan Pernikahan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi karena Ketahuan Rampas Motor

0
419
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan