- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penyebar Meme Novanto


TS
aghilfath
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penyebar Meme Novanto
Spoiler for Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penyebar Meme Novanto:

Quote:
Jakarta - Polisi telah menetapkan seorang tersangka penyebar meme Setya Novanto. Tersangka itu diduga menyebarkan meme Novanto melalui akun Instagramnya.
"Statusnya sudah tersangka," kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Asep menyebut ada beberapa akun yang ditelisik. Namun, baru seorang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami lakukan pengejaran terhadap beberapa akun-akun yang dilaporkan, ada beberapa, tidak perlu disebutkan. Di dalam 1 laporan itu ada beberapa (akun) yang dilaporkan, tapi tidak usah disebutkan," ucap Asep.
Tersangka itu berinisial DN yang ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu simcard Simpati, dan satu memory card.
Dari pemeriksaan awal, menurut Asep, DN mengaku motifnya pribadi. Asep menyebut tidak ada motif sebagai orang suruhan atau bayaran terhadap DN.
"Sampai sekarang masih kita dalami terus, walaupun keterangan sementaranya yang bersangkutan menyampaikan hanya iseng," kata Asep.
Selain itu, Asep mengaku masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. Namun dia enggan menyebutkan siapa saja terduga pelaku itu.
"Masih ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya tidak usah sebutkan di mana lokasinya dan apa akun-akunnya," ucap Asep.
Sementara untuk DN, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Statusnya sudah tersangka," kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Asep menyebut ada beberapa akun yang ditelisik. Namun, baru seorang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami lakukan pengejaran terhadap beberapa akun-akun yang dilaporkan, ada beberapa, tidak perlu disebutkan. Di dalam 1 laporan itu ada beberapa (akun) yang dilaporkan, tapi tidak usah disebutkan," ucap Asep.
Tersangka itu berinisial DN yang ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu simcard Simpati, dan satu memory card.
Dari pemeriksaan awal, menurut Asep, DN mengaku motifnya pribadi. Asep menyebut tidak ada motif sebagai orang suruhan atau bayaran terhadap DN.
"Sampai sekarang masih kita dalami terus, walaupun keterangan sementaranya yang bersangkutan menyampaikan hanya iseng," kata Asep.
Selain itu, Asep mengaku masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. Namun dia enggan menyebutkan siapa saja terduga pelaku itu.
"Masih ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya tidak usah sebutkan di mana lokasinya dan apa akun-akunnya," ucap Asep.
Sementara untuk DN, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Quote:
Kuasa hukum duga penyebar meme Novanto merupakan kader partai tertentu
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap satu orang tersangka bernama Dyann Kemala Arrizzqi penyebaran meme yang melecehkan Ketua DPR Setya Novanto. Kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi menduga, bahwa pelaku penyebar meme kliennya di sosial media berasal dari kader salah satu partai politik.
"Ini dari pada anggota partai tertentu. Saya enggak tahu tanya penyidik karena terus terang kami tidak berwenang," kata Frederic, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Raya Jati Baru, Rabu (1/11).
Frederic belum bisa memastikan terkait motif yang dilakukan oleh pelaku. Namun dia menduga pasti ada tujuan tertentu dari pembuatan dan penyebaran meme tersebut.
"Kami belum tahu kami tidak bisa mengatakan ada atau tidak. Tetapi secara logika umum seseorang kalau melakukan suatu pencemaran nama baik, kan dengan sendirinya ada satu tujuan atau dibayar," ungkapnya.
Dia pun memberikan contoh kasus penyebaran ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nyatanya, kata Frederic, pelaku penyebar ujaran itu memiliki kepentingan tertentu.
"Seperti dulu Presiden Jokowi yang demikian-demikian itu kan juga ketahuan mereka disuruh oleh kelompok tertentu," ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin membenarkan bahwa kepolisian telah menangkap satu orang oknum penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (31/10) malam.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap saudari DN (Dyann Kemala Arrizzqi) yang bersangkutan diduga telah melakukan kejahatan siber yang termasuk dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu melaksanakan atau melakukan fitnah terhadap Setya Novanto. Tadi malam kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Asep di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap satu orang tersangka bernama Dyann Kemala Arrizzqi penyebaran meme yang melecehkan Ketua DPR Setya Novanto. Kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi menduga, bahwa pelaku penyebar meme kliennya di sosial media berasal dari kader salah satu partai politik.
"Ini dari pada anggota partai tertentu. Saya enggak tahu tanya penyidik karena terus terang kami tidak berwenang," kata Frederic, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Raya Jati Baru, Rabu (1/11).
Frederic belum bisa memastikan terkait motif yang dilakukan oleh pelaku. Namun dia menduga pasti ada tujuan tertentu dari pembuatan dan penyebaran meme tersebut.
"Kami belum tahu kami tidak bisa mengatakan ada atau tidak. Tetapi secara logika umum seseorang kalau melakukan suatu pencemaran nama baik, kan dengan sendirinya ada satu tujuan atau dibayar," ungkapnya.
Dia pun memberikan contoh kasus penyebaran ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nyatanya, kata Frederic, pelaku penyebar ujaran itu memiliki kepentingan tertentu.
"Seperti dulu Presiden Jokowi yang demikian-demikian itu kan juga ketahuan mereka disuruh oleh kelompok tertentu," ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin membenarkan bahwa kepolisian telah menangkap satu orang oknum penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (31/10) malam.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap saudari DN (Dyann Kemala Arrizzqi) yang bersangkutan diduga telah melakukan kejahatan siber yang termasuk dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu melaksanakan atau melakukan fitnah terhadap Setya Novanto. Tadi malam kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Asep di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
detik
Siapa nih yg tercyduk papa

Diubah oleh aghilfath 01-11-2017 18:10


tien212700 memberi reputasi
1
10.2K
Kutip
111
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan