Quote:
Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin tempat hiburan dan griya pijat di Hotel Alexis membuat tenaga kerja asing (TKA) harus rela kehilangan pekerjaan, bahkan para TNA tersebut mesti angkat kaki dari Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswadan menjelaskan dalam catatan yang diterimanya terdapat 104 TKA dari negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, Uzbekistan dan Kazakhstan yang dipekerjan di tempat hiburan tersebut.
Menurut Anies, izin para TKA itu juga telah habis tepat para hari ini, Selasa (31/10). Jika tempat mereka bekerja sudah tidak lagi mendapatkan izin dan izin bekerja sudah habis maka TKA itu bisa dianggap sebagai pekerja ilegal. Mereka sambung Anis akan berurusan dengan Kementerian Tenaga Kerja.
"Dalam perincian dari RRT 36 orang, dari Thailand 57 orang dari Uzbekistan lima orang, Khazakhstan dua orang. Ini ada catatannya," ujar Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Anies kembali menegaskan penolakan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh dinas terkait sudah sesuai prosedur. Menurutnya, Pemprov memiliki kewenangan mengeluarkan dan memberhentikan izin yang diberikan.
"Jadi, saya akan bertindak sesuai otoritas yang saya miliki," tuturnya
lendir
Ekspo cuci gudang diskon 90%