kazama10Avatar border
TS
kazama10
#KASLANTAS Dilarang parkir maupun berhenti di garis berbiku-biku
Lokasi : Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta (seberang YAP)

Menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan yang menyebutkan bahwa “larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning”. Pengendara dilarang parkir maupun berhenti pada garis marka berbiku-biku ini.

Sebenarnya di jalur ini sering ada kejadian seperti ini dan sudah sering juga ada penindakan dari yang berwenang berupa digembok rodanya. Tapi entah kenapa kejadian yang sama selalu berulang. Apap mungkin masih banyak orang yang belum tau mengenai arti garis berbiku-biku ini? emoticon-Big Grin
0
1.5K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan