- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]


TS
prabudasamuka
Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]
Quote:
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Hallo gan Selamat Datang di Thread Ane 


![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031063216.jpg)
Copyright AbortionNO.org
Quote:
Pengantar
Quote:
Seperti yang telah kita ketahui pada jaman sekarang ini perkembangan teknologi menjadikan perubahan yang besar pada pola dan tingkah hidup manusia, apalagi khususnya remaja. Karena pada masa masa itu merupakan masa ketika ingin mencoba hal hal baru, dari situ lah dapat dengan mudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Sex bebasatau istilah lainnya free sex merupakan salah satu bentuk dari pergaulan bebas yang bisa mengakibatkan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan atau hamil diluar nikah. Biasanya orang-orang yang mengalami hal itu akan mencari cara yang instan dengan cara menggugurkan kadungannya atau dengan kata lain aborsi.
Quote:
Pengertian
Quote:
Aborsi yang istilah medisnya Abortusmempunyai pengertian sebagai berikut
"Berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan menginjak waktu 20 minggu yang akhirnya mengakibatkan terjadinya kematian pada janin"
dan didalam dunia kedokteran terdapat 3 macam aborsi
"Berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan menginjak waktu 20 minggu yang akhirnya mengakibatkan terjadinya kematian pada janin"
dan didalam dunia kedokteran terdapat 3 macam aborsi
- Aborsi Spontan atau aborsi alamiah. Aborsi ini berlangsung tanpa ada tindakan apapun dan disebabkan kebanyakan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
- Aborsi Buatan atau aborsi yang disengaja. Aborsi ini pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
- Aborsi terapeutik atau aborsi medis. Aborsi ini merupakan pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas dasar indikasi medik. Contohnya aborsi ini dilakukan karena si calon ibu mempunyai penyakit yang bisa membahayakan dirinya maupun janin yang dikandungnya.
Quote:
Akibat dan Resiko Aborsi
Quote:
Melakukan tindakan aborsi memiliki akibat dan resiko yang sangat tinggi efeknya terhadap kesehatan maupun keselamatan jiwa seorang wanita yang melakukannya.
Ada 2 macam resiko dan akibat bagi yang melakukan aborsi, diantaranya adalah
Okay kita jabarkan satu satu resiko dan akibatnya
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan mental atau psikologis
Ada 2 macam resiko dan akibat bagi yang melakukan aborsi, diantaranya adalah
- Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
- Resiko gangguan mental atau psikologis
Okay kita jabarkan satu satu resiko dan akibatnya
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
Quote:
Menurut buku Facts of Lifeyang ditulis oleh Brian Clowes, Phd pada saat melakukan dan setelah aborsi wanita dihadapkan pada :
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
- Kanker hati (Liver Cancer)
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
- Mandul (Ectopic Pregnancy)
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko gangguan mental atau psikologis
Quote:
Aborsi memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan psikologis seorang wanita yang melakukannya sehingga akan diliputi perasaan bersalah selama hidupnya.
Menurut pakar psikologi trauma dan depresi Susanne Babbel Ph.D., M.F.T. dalam artikelnya yang ditulis pada laman psychologytoday.com menyebutkan bahwa wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal sebagai berikut :
Menurut pakar psikologi trauma dan depresi Susanne Babbel Ph.D., M.F.T. dalam artikelnya yang ditulis pada laman psychologytoday.com menyebutkan bahwa wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal sebagai berikut :
- Rasa Bersalah
- Rasa Gelisah dan Cemas
- Depresi
- Mimpi Buruk
- Bunuh Diri.
Quote:
Aborsi dan Hukumnya
Quote:
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin secara sengaja termasuk kejahatan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)mengaturnya dalam beberapa pasal diantaranya
pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Selain KUHP terdapat juga Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur tentang aborsi diantaranya
pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat rudapaksaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban rudapaksaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan rudapaksaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban rudapaksaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Selain KUHP terdapat juga Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur tentang aborsi diantaranya
pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat rudapaksaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban rudapaksaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan rudapaksaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban rudapaksaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Quote:
Dibawah ini merupakan foto foto bayi hasil aborsi
(yang tidak kuat disarankan tidak membukanya)
image source AbortionNO.org
(yang tidak kuat disarankan tidak membukanya)
image source AbortionNO.org
Quote:
Spoiler for janin 7 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031073607.jpg)
Spoiler for janin usia 7 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031073631.jpg)
Spoiler for janin usia 8 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031073908.jpg)
Spoiler for janin usia 8 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031073942.jpg)
Spoiler for janin usia 9 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031074109.jpg)
Spoiler for janin usia 9 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031074123.jpg)
Spoiler for janin usia 10 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031074206.jpg)
Spoiler for janin usia 10 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031074216.jpg)
Spoiler for janin usia 11 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031074253.jpg)
Spoiler for janin usia 11 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031074331.jpg)
Spoiler for janin usia 22 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031074415.jpg)
Spoiler for janin usia 22 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031074432.jpg)
Spoiler for janin usia 24 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031074526.jpg)
Spoiler for janin usia 26 minggu:
![Stop Aborsi Pengertian, Akibat dan Hukumnya [Disertai Foto Bayi Hasil Aborsi]](https://s.kaskus.id/images/2017/10/31/3317043_20171031074545.jpg)
Quote:
Quote:
Demikian sedikit ulasan dari ane mengenai aborsi, kurang lebihnya ane mohon maaf dan semoga bemanfaat Wassalam 

0
3.4K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan