- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PSI: Kelab-kelab Besar di Harmoni Bisa Jadi Sejenis Alexis


TS
aghilfath
PSI: Kelab-kelab Besar di Harmoni Bisa Jadi Sejenis Alexis
Spoiler for PSI: Kelab-kelab Besar di Harmoni Bisa Jadi Sejenis Alexis:

Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI, Rian Ernest Tanudjaja mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang menolak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis, Jakarta.
Di sisi lain Rian Ernest mendesak Gubernur Anies Baswedan melakukan hal serupa untuk tempat hiburan lain sejenis Alexis, yang diduga digunakan sebagai ajang praktik prostitusi.
Dia yakin praktik prostitusi di Jakarta bukan hanya di Alexis. Apalagi, lanjut dia, penutupan Alexis hanya berdasarkan laporan dari sejumlah media massa.
“Kalau ada lagi tempat lain yang berdasarkan rumor semacam itu, berdasarkan pemberitaan, itu segera tindak. Supaya apa? supaya adil," ujar Rian di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
"Kalau enggak nanti orang bertanya kenapa Alexis doang. Ada yang lain-lain kalau jalan ke Harmoni kan banyak kelab-kelab besar yang kalau kita duga bisa jadi sejenis (Alexis)," ucapnya.
Pemprov DKI sejauh ini memang belum membeberkan kepada publik bukti-bukti yang menjadi dasar penutupan Hotel Alexis.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI dalam keterangan persnya hanya menyebut laporan media massa sebagai salah dasar pertimbangan menolak perpanjangan izin usaha Hotel Alexis.
“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," demikian keterangan pers dari DPMPTSP.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim mengantongi bukti terjadi pelanggaran asusila di hotel bercat hitam itu. Namun dia mengatakan, baik Pemprov DKI maupun aparat keamanan tidak bisa menunjukkan ke publik bukti tersebut.
"Ini agak berbeda dengan bangunan yang melanggar, kalau bangunan melanggar bisa difoto dan ditunjukkan. Masa ini foto (pelanggaran di Alexis) kita tunjukkan? Bagaimana coba?," ucap Anies usai mengikuti apel konsolidasi di Polda Metro Jaya pagi tadi.
Berdasarkan klaim bukti tersebut, Anies mengatakan hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal 42 ayat 1 sampai 3 Perda itu, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau tempat umum lainnya.
Sementara itu Rian Ernest meski mengapresiasi langkah Pemprov DKI terhadap Hotel Alexis, menilai pemerintah sebagai pengambil kebijakan seharusnya menutup tempat hiburan berdasarkan bukti, tak hanya berdasarkan laporan media massa.
Di sisi lain Rian Ernest mendesak Gubernur Anies Baswedan melakukan hal serupa untuk tempat hiburan lain sejenis Alexis, yang diduga digunakan sebagai ajang praktik prostitusi.
Dia yakin praktik prostitusi di Jakarta bukan hanya di Alexis. Apalagi, lanjut dia, penutupan Alexis hanya berdasarkan laporan dari sejumlah media massa.
“Kalau ada lagi tempat lain yang berdasarkan rumor semacam itu, berdasarkan pemberitaan, itu segera tindak. Supaya apa? supaya adil," ujar Rian di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
"Kalau enggak nanti orang bertanya kenapa Alexis doang. Ada yang lain-lain kalau jalan ke Harmoni kan banyak kelab-kelab besar yang kalau kita duga bisa jadi sejenis (Alexis)," ucapnya.
Pemprov DKI sejauh ini memang belum membeberkan kepada publik bukti-bukti yang menjadi dasar penutupan Hotel Alexis.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI dalam keterangan persnya hanya menyebut laporan media massa sebagai salah dasar pertimbangan menolak perpanjangan izin usaha Hotel Alexis.
“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," demikian keterangan pers dari DPMPTSP.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim mengantongi bukti terjadi pelanggaran asusila di hotel bercat hitam itu. Namun dia mengatakan, baik Pemprov DKI maupun aparat keamanan tidak bisa menunjukkan ke publik bukti tersebut.
"Ini agak berbeda dengan bangunan yang melanggar, kalau bangunan melanggar bisa difoto dan ditunjukkan. Masa ini foto (pelanggaran di Alexis) kita tunjukkan? Bagaimana coba?," ucap Anies usai mengikuti apel konsolidasi di Polda Metro Jaya pagi tadi.
Berdasarkan klaim bukti tersebut, Anies mengatakan hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal 42 ayat 1 sampai 3 Perda itu, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau tempat umum lainnya.
Sementara itu Rian Ernest meski mengapresiasi langkah Pemprov DKI terhadap Hotel Alexis, menilai pemerintah sebagai pengambil kebijakan seharusnya menutup tempat hiburan berdasarkan bukti, tak hanya berdasarkan laporan media massa.
Quote:
Alexis Rumahkan Sementara 1.000 Karyawan
Jakarta, CNN Indonesia -- Hotel dan Griya Pijat Alexis merumahkan 1.000 karyawannya untuk sementara waktu karena izin operasionalnya telah habis dan belum mendapatkan perpanjangan izin kembali dari Pemprov DKI Jakarta.
Legal Corporate Alexis Group Lina Novita mengatakan 1.000 karyawan tersebut terdiri dari 600 karyawan tetap dan 400 karyawan tidak tetap. 150 orang di antaranya merupakan karyawan yang khusus menangani bagian hotel dan griya pijat.
"Sementara dirumahkan karena kami menghormati dari keputusan PTSP, kami setop operasional, karena itu tidak ada yang bekerja," kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10).
Lina tak menyebut secara rinci berapa total karyawan yang bekerja di Alexis.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menolak untuk memperpanjang surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Alexis pada 26 Oktober lalu. Kegiatan operasional di tempat itu pun dihentikan.
"Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," ujar Lina.
Meski mengklaim aktivitas di hotel dan griya pijat Alexis tidak pernah ditemukan pelanggaran, Lina mengatakan, pihaknya tetap berusaha memahami keputusan Pemprov DKI. Dia menyadari semua tempat usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
"Saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikkan dengan tempat yang kurang baik, oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut," ujar Lina.
Pihak Alexis berharap Pemprov DKI memberikan jalan keluar yang terbaik serta bimbingan agar usaha di sektor pariwisata itu bisa terus berjalan. Lina menyatakan, pihaknya bersedia melakukan pembenahan manajemen.
"Kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," katanya.
Legal Corporate Alexis Group Muhammad Fajri mengatakan pihak Alexis belum berpikir perihal pesangon yang akan diberikan kepada seluruh karyawan.
Alexis masih berusaha melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah izin operasional tersebut, salah satunya melakukan audiensi dengan pemprov DKI.
"Makanya tindakan apa kita sedang cari bersama-bersama untuk kita dan pemprov," ujar Fajri. "Pesangon tidak bisa diinformasikan," tambah dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan akan menyalurkan para pekerja Alexis yang terancam kehilangan pencahariannya ke program unggulan One Kecamatan One Centre of Entrepreneurship (OK OCE).
“Kami akan koordinasi dalam program OK OCE. Nanti pegawai yang beraktivitas di restoran Alexis akan kami salurkan ke restoran OK OCE yang masih butuh banyak pelayan,” ujarnya, usai apel konsolidasi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sandi juga mengatakan, para pekerja Alexis akan disalurkan ke Dinas Ketenagakerjaan agar dapat bekerja di industri hotel yang sejenis. Sementara para pegawai salon dan spa Alexis yang memiliki KTP DKI dapat mengikuti program kecantikan dari OK OCE.
Jakarta, CNN Indonesia -- Hotel dan Griya Pijat Alexis merumahkan 1.000 karyawannya untuk sementara waktu karena izin operasionalnya telah habis dan belum mendapatkan perpanjangan izin kembali dari Pemprov DKI Jakarta.
Legal Corporate Alexis Group Lina Novita mengatakan 1.000 karyawan tersebut terdiri dari 600 karyawan tetap dan 400 karyawan tidak tetap. 150 orang di antaranya merupakan karyawan yang khusus menangani bagian hotel dan griya pijat.
"Sementara dirumahkan karena kami menghormati dari keputusan PTSP, kami setop operasional, karena itu tidak ada yang bekerja," kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10).
Lina tak menyebut secara rinci berapa total karyawan yang bekerja di Alexis.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menolak untuk memperpanjang surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Alexis pada 26 Oktober lalu. Kegiatan operasional di tempat itu pun dihentikan.
"Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," ujar Lina.
Meski mengklaim aktivitas di hotel dan griya pijat Alexis tidak pernah ditemukan pelanggaran, Lina mengatakan, pihaknya tetap berusaha memahami keputusan Pemprov DKI. Dia menyadari semua tempat usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
"Saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikkan dengan tempat yang kurang baik, oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut," ujar Lina.
Pihak Alexis berharap Pemprov DKI memberikan jalan keluar yang terbaik serta bimbingan agar usaha di sektor pariwisata itu bisa terus berjalan. Lina menyatakan, pihaknya bersedia melakukan pembenahan manajemen.
"Kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," katanya.
Legal Corporate Alexis Group Muhammad Fajri mengatakan pihak Alexis belum berpikir perihal pesangon yang akan diberikan kepada seluruh karyawan.
Alexis masih berusaha melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah izin operasional tersebut, salah satunya melakukan audiensi dengan pemprov DKI.
"Makanya tindakan apa kita sedang cari bersama-bersama untuk kita dan pemprov," ujar Fajri. "Pesangon tidak bisa diinformasikan," tambah dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan akan menyalurkan para pekerja Alexis yang terancam kehilangan pencahariannya ke program unggulan One Kecamatan One Centre of Entrepreneurship (OK OCE).
“Kami akan koordinasi dalam program OK OCE. Nanti pegawai yang beraktivitas di restoran Alexis akan kami salurkan ke restoran OK OCE yang masih butuh banyak pelayan,” ujarnya, usai apel konsolidasi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sandi juga mengatakan, para pekerja Alexis akan disalurkan ke Dinas Ketenagakerjaan agar dapat bekerja di industri hotel yang sejenis. Sementara para pegawai salon dan spa Alexis yang memiliki KTP DKI dapat mengikuti program kecantikan dari OK OCE.
Quote:
Alexis Rogoh Kocek Bayar Pajak Rp30 Miliar per Tahun
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Grand Ancol Hotel mengklaim membayar pajak sebesar Rp30 miliar per tahun untuk kegiatan hotel, restoran, dan griya pijat Alexis.
“Dengan pembayaran pajak satu tahunnya Rp30 miliar, bisa dibayangkan omsetnya berapa. Kami taat pajak, kami penyumbang pajak DKI Jakarta,” ujar Legal Corporate Alexis Group Lina Novita, Selasa (31/10).
Jika dibandingkan dengan total pajak bisnis hotel di DKI Jakarta yang sebesar Rp656,95 miliar, berarti kontribusi Alexis berkisar 5 persen.
Namun, jika dibandingkan dengan total pajak kegiatan hiburan di DKI Jakarta yang sebesar Rp342,03 miliar, artinya sumbangsih Alexis mencapai hampir 10 persen.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Alexis belum dapat diproses.
Berdasarkan Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi DKI Jakarta yang dirilis Bank Indonesia (BI), ada empat pajak kegiatan utama yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertama, pajak kendaraan bermotor. Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor. Ketiga, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan keempat, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Kontribusi pajak dari bisnis hotel sendiri menempati urutan kelima dan bisnis hiburan di peringkat ke-9 masing-masing mencapai Rp656,95 miliar dan Rp 3422,03 miliar.
Meski sumbangsihnya tak sebesar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, namun pertumbuhan pajak hotel dan hiburan tidak bisa disepelekan.
Pajak dari kegiatan hotel meningkat 40,30 persen pada kuartal II 2017, sedangkan pajak kegiatan hiburan melesat 45,60 persen. Lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pajak bumi dan bangunan, pajak rokok dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp13,13 triliun pada kuartal II 2017 atau naik 37,29 persen.
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Grand Ancol Hotel mengklaim membayar pajak sebesar Rp30 miliar per tahun untuk kegiatan hotel, restoran, dan griya pijat Alexis.
“Dengan pembayaran pajak satu tahunnya Rp30 miliar, bisa dibayangkan omsetnya berapa. Kami taat pajak, kami penyumbang pajak DKI Jakarta,” ujar Legal Corporate Alexis Group Lina Novita, Selasa (31/10).
Jika dibandingkan dengan total pajak bisnis hotel di DKI Jakarta yang sebesar Rp656,95 miliar, berarti kontribusi Alexis berkisar 5 persen.
Namun, jika dibandingkan dengan total pajak kegiatan hiburan di DKI Jakarta yang sebesar Rp342,03 miliar, artinya sumbangsih Alexis mencapai hampir 10 persen.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Alexis belum dapat diproses.
Berdasarkan Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi DKI Jakarta yang dirilis Bank Indonesia (BI), ada empat pajak kegiatan utama yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertama, pajak kendaraan bermotor. Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor. Ketiga, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan keempat, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Kontribusi pajak dari bisnis hotel sendiri menempati urutan kelima dan bisnis hiburan di peringkat ke-9 masing-masing mencapai Rp656,95 miliar dan Rp 3422,03 miliar.
Meski sumbangsihnya tak sebesar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, namun pertumbuhan pajak hotel dan hiburan tidak bisa disepelekan.
Pajak dari kegiatan hotel meningkat 40,30 persen pada kuartal II 2017, sedangkan pajak kegiatan hiburan melesat 45,60 persen. Lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pajak bumi dan bangunan, pajak rokok dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp13,13 triliun pada kuartal II 2017 atau naik 37,29 persen.
cnnindonesia
Berani tutup semua " hebat", dan buat eks alexis baik uzbek, panlok dan lainnya ga perlu cemas, karena restoran ok oce siap menampung kalian

Diubah oleh aghilfath 31-10-2017 20:16
0
3.7K
Kutip
48
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan