Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andrianushoAvatar border
TS
andrianusho
Hati-hati! Kamu Akan Didenda Jika Menyeberang Sambil Main Ponsel di Kota Ini

Via brandbuffet.in.th



Honolulu menjadi kota besar pertama di AS yang melarang pejalan kaki untuk melihat telepon genggamnya, menulis pesan pendek atau menggunakan peralatan digital itu ketika menyebrang jalan.
Spoiler for Ilustrasi:

Jika tertangkap basah, pelaku yang melanggar peraturan terancam denda. Menurut aturan itu, polisi berhak menghentikan dan menjatuhkan denda yang bervariasi. Pelanggaran yang pertama akan dikenakan denda sebesar $15-$35 atau sekitar RP 199.980 hingga RP466.620. Jika pelaku mengulangi kesalahannya, akan dikenakan denda RP 1,3 juta atau $99. Namun panggilan darurat ke layanan darurat akan dikecualikan dari larangan itu.
Spoiler for Ilustrasi:

Peraturan yang juga dikenal dengan UU Gangguan Berjalan ini ditandangani oleh Walikota Honolulu, Kirk Caldwell, pada Kamis setelah dewan kota menyetujui kebijakan dengan jumlah suara 7-2.

Akan tetapi, kebijakan baru itu ditolak oleh sejumlah anggota masyarakat, yang menuduh pemerintah berlebihan menerapkan aturan.

Namun tentu saja kebijakan tak akan dibuat pemerintah tanpa alasan. Kebijakan ini bertujuan mengurangi korban luka dan kematian akibat "gangguan berjalan".
Spoiler for Ilustrasi:

Menurut laporan Asosiasi Keselamatan Jalan Raya Negara, jumlah pejalan kaki yang tewas di AS mencapai 5.987 orang sepanjang tahun ini atau naik sembilan persen dibandingkan tahun lalu. Dari laporan ini lah diketahui bahwa ponsel menjadi faktor utama naiknya angka kematian para pejalan kaki. Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa ponsel mengganggu penglihatan dan mental secara berkala baik untuk pejalan kaki maupun pengemudi.
Spoiler for Ilustrasi:

Honolulu nantinya tidak hanya menjadi satu-satunya wilayah di AS yang menerbitkan larangan bermain telepon genggam di jalan. Majalah TIME melansir, New Jersey juga bakal mengikuti jejak serupa. Tidak hanya denda yang mencapai 50 dollar AS atau Rp 679.000, pelanggar di New Jersey bahkan akan terancam menghuni hotel prodeo.


Baca juga:


0
1.4K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan