Badan Jaminan Produk Halal Tak Berperan Jadi Auditor Kehalalan
TS
aghilfath
Badan Jaminan Produk Halal Tak Berperan Jadi Auditor Kehalalan
Spoiler for Badan Jaminan Produk Halal Tak Berperan Jadi Auditor Kehalalan:
Quote:
Jakarta - Kepala Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) Soekoso mengatakan dalam proses sertifikasi label halal BPJPH tidak dapat berperan menjadi auditor. Namun, Soekoso mengatakan ada pengecualian yaitu bila ada kasus tertentu yang dilaporkan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).
"BPJPH itu tidak boleh berperan sebagai auditor halal. Tetapi jika kita menemukan sesuatu kasus karena dilaporkan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) yang tidak sinkron, boleh datang ke BPJPH melakukan re-checking di lapangan itu boleh," ujar Kepala BPJPH Soekoso, kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Sementara itu, saat dimintai keterangan mengenai kasus yang sudah pernah ditangani BPJPH Soekoso mengatakan BPJPH belum berperan secara maksimal. Namun, sistem IT BPJPH yang harus disiapkan secara matang, karena menyangkut data rahasia perusahaan.
"Saat ini kita kan belum berperan maksimal walaupun ada laporan kasus kita mengatakan kita masih belum berperan secara utuh sebagai BPJPH karena memang perangkatnya tadi ada aturan-aturan yang kita siapkan dan juga sistem IT kita yang harus benar-benar siap," papar Soekoso.
Menurut Soekoso, BPJPH adalah sebagai suatu badan yang memfasilitasi proses administrasi mulai dari aplikasi lalu memverifikasi sesuai dengan standar halal
"BPJPH memang sebagai suatu badan yang memfasilitasi sebagai proses administrasi mulai dari aplikasi lalu memverifikasi sesuai tidak dengan standar halal, kalau tidak sesuai dikembalikan supaya dilengkapi. Kalau sesuai langsung diberitakan kepada LPH," ujar Soekoso.
Soekoso juga mengatakan, setelah data dari LPH selesai, auditor LPH akan melaporkan ke BPJPH dan diteruskan sidang fatwa yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
"Auditor halal ini akan melaporkan LPH nya ke BPJPH dan BPJH akan meneruskan untuk melakukan sidang fatwa dengan MUI, lalu MUI akan mengeluarkan surat resmi tentang status produk yg diusulkan oleh BPJPH itu, tegasnya.
Data faktual tersebut dikirim kepada MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal, karena halal itu wilayahnya kepada hukum Islam dan dilakukannya dengan yang memiliki kompetensi seperti MUI.
Kirain semua proses labelisasi halal berpindah tangan, ga taunya cuma laboratorium proses sampai menjadi sebuah konten suatu produk yg akan dinilai komisi fatwa MUI