- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies: Izin Alexis Sudah Habis, Kegiatan di Situ Tak Legal Lagi


TS
tenglengwotik
Anies: Izin Alexis Sudah Habis, Kegiatan di Situ Tak Legal Lagi
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Setelah daftar ulang ditolak, kegiatan di Alexis terhitung ilegal.
Anies mengatakan surat penolakan izin usaha Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
"Sudah habis. Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Baca juga: Ini Surat Pemprov DKI Tolak Daftar Ulang Hotel-Griya Pijat Alexis
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 6866/-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.
Surat ini merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar. (adf/tor)
https://m.detik.com/news/berita/d-37...tak-legal-lagi
Menurut terawangan sunan nurul komar yg lagi nginep di hotel prodeo, ini surga langit ketujuhnya nastak
Verified by sunan
Anies mengatakan surat penolakan izin usaha Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
"Sudah habis. Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Baca juga: Ini Surat Pemprov DKI Tolak Daftar Ulang Hotel-Griya Pijat Alexis
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 6866/-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.
Surat ini merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar. (adf/tor)
https://m.detik.com/news/berita/d-37...tak-legal-lagi
Menurut terawangan sunan nurul komar yg lagi nginep di hotel prodeo, ini surga langit ketujuhnya nastak

Verified by sunan

0
5.3K
91


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan